Tersangka Korupsi Rp3,7 M di PDAM Cirebon Ditangkap Polres Cirebon Kota - PT. Etnikom Persada Raya

Tersangka Korupsi Rp3,7 M di PDAM Cirebon Ditangkap Polres Cirebon Kota

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Kepolisian Resor Cirebon Kota saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana pendapatan tahun buku 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.

Tersangka dalam perkara ini adalah ALNK (32), seorang staf bagian keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diketahui telah melakukan manipulasi data keuangan dengan modus pemalsuan nota kredit, penyetoran dana ke rekening pribadi, hingga penggelapan dana hasil pembayaran pelanggan.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Cibinong: Komitmen Bersama untuk Generasi Sehat dan Unggul

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di dampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. menyampaikan penyidikan telah dilakukan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada 11 Juni 2025. Proses penyelidikan juga telah melalui beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga permintaan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kota Cirebon.

“Modusnya, tersangka mengalihkan dana pembayaran pelanggan ke rekening pribadi serta memalsukan nota transaksi. Bahkan, ditemukan indikasi dana digunakan untuk bermain trading di platform BINOMO,” ujar Kapolres dalam pres reales, Senin ( 4/8/25).

Dalam penanganannya, penyidik turut memeriksa puluhan saksi, termasuk jajaran direksi PDAM dan pegawai bank yang terkait dengan aliran dana. Selain itu, ratusan dokumen berupa rekening koran, rekonsiliasi kas, hingga slip transaksi telah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Karawang: Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Tersangka telah ditetapkan sejak 31 Juli 2025 dan ditangkap pada 1 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan tahap pertama ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB