ETNIKOM.NET, CIREBON – Kepolisian Resor Cirebon Kota saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan dana pendapatan tahun buku 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,7 miliar.
Tersangka dalam perkara ini adalah ALNK (32), seorang staf bagian keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang diketahui telah melakukan manipulasi data keuangan dengan modus pemalsuan nota kredit, penyetoran dana ke rekening pribadi, hingga penggelapan dana hasil pembayaran pelanggan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di dampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra. menyampaikan penyidikan telah dilakukan sejak diterbitkannya Laporan Polisi pada 11 Juni 2025. Proses penyelidikan juga telah melalui beberapa tahapan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga permintaan perhitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kota Cirebon.
“Modusnya, tersangka mengalihkan dana pembayaran pelanggan ke rekening pribadi serta memalsukan nota transaksi. Bahkan, ditemukan indikasi dana digunakan untuk bermain trading di platform BINOMO,” ujar Kapolres dalam pres reales, Senin ( 4/8/25).
Dalam penanganannya, penyidik turut memeriksa puluhan saksi, termasuk jajaran direksi PDAM dan pegawai bank yang terkait dengan aliran dana. Selain itu, ratusan dokumen berupa rekening koran, rekonsiliasi kas, hingga slip transaksi telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka telah ditetapkan sejak 31 Juli 2025 dan ditangkap pada 1 Agustus 2025. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkan tahap pertama ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.