ETNIKOM.NET, CIREBON – Perkembangan terbaru dari kasus dugaan penipuan arisan dan investasi bodong yang dilaporkan puluhan korban di Polres Cirebon Kota, kini memasuki babak baru. Terlapor berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan bahwa TA telah diamankan pada Kamis malam (10/7/2025) di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
“Terlapor sudah kita amankan tadi malam di Semarang, karena yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan penyidik,” ujar AKP Fajri saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, hari ini TA langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, sekitar 50 orang korban melaporkan TA atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam modus arisan dan investasi fiktif dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kasus ini sempat dilaporkan sejak 2024, namun baru ditindaklanjuti secara aktif setelah adanya aduan melalui saluran Lapor Kapolres Bae.
Para korban berharap pihak kepolisian segera menuntaskan proses hukum dan memastikan uang mereka dapat dikembalikan. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran TA serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis : JUMS