Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar - PT. Etnikom Persada Raya

Skandal Suap Hakim Vonis Lepas CPO, 3 Hakim Diduga Terima Rp 22,5 Miliar

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ETNIKOM.NET, JAKARTA — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh kasus korupsi yang menyeret tiga hakim dalam pusaran suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

Total dugaan suap yang diterima ketiganya mencapai Rp 22,5 miliar. Kasus tersebut pun memicu kecaman dari berbagai pihak dan memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif.

Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).

Mereka diduga menerima uang suap dalam bentuk dolar AS terkait vonis bebas terhadap terdakwa korupsi ekspor CPO.

“Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dikutip Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga :  Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Harjamukti, Modusnya Terungkap

Uang itu diduga berasal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang memberikan total Rp 18 miliar kepada para hakim.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengecam keras perbuatan ketiga hakim tersebut.

Ia pun merasa kaget dengan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga hakim itu memalukan para penghuni lainnya yang bernaung di atap yudikatif.

“Bayangkan, hakim yang telanjur dijuluki sebagai wakil Tuhan di muka bumi bisa tergoda dengan rupiah. Apalagi yang lainnya,” imbuhnya.

Menurut Nasir, skandal tersebut semakin memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Ketiga hakim kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Terlapor Kasus Arisan dan Investasi Bodong Diamankan di Semarang, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Lahir 25 Agustus 1972, Ali pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis dan kini merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Ia memiliki kekayaan sebesar Rp 1,3 miliar dan diduga menerima suap senilai Rp5 miliar dalam bentuk dolar.

Agam Syarif Baharudin

Hakim PN Jakarta Pusat dengan harta tercatat Rp2,3 miliar. Ia menerima suap sebesar Rp4,5 miliar, yang disebut berasal dari Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Djuyamto

Lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, 18 Desember 1967, lulusan S1 dan S2 Hukum Universitas Sebelas Maret. Ia pernah menjadi hakim dalam kasus Novel Baswedan dan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto. Ia memiliki harta Rp 2,9 miliar dan diduga menerima suap Rp 6 miliar.[]

Sumber Berita: Disway

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali
Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal
Polsek Seltim Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Perum Jaya
Polsek Seltim Ringkus Selebgram Cirebon Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB