Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati Ratusan Butir Obat Keras Diamankan - PT. Etnikom Persada Raya

Satresnarkoba Tangkap Seorang Pemuda di Gunungjati Ratusan Butir Obat Keras Diamankan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Tim Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap peredaran obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Seorang pria berinisial K.R. (24), warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, diamankan berikut ratusan butir obat keras berbagai jenis.

Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 16 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menciduk pelaku di pinggir Jalan Raya Sunan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat digeledah, ditemukan barang bukti obat-obatan terlarang dalam jumlah besar.

“Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 115 butir tramadol, 650 butir trihexyphenidyl, dan 142 butir DMP. Selain itu, kami juga menyita uang hasil penjualan, satu unit handphone, serta sepeda motor,” ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, Kamis (17/07/2025).

Baca Juga :  Makin Berkibar! Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Indonesian Law Firms 2025

Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. “Laporan warga menjadi dasar awal kami bergerak. Setelah dipastikan valid, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tambahnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Seluruh barang bukti telah diamankan dan tersangka dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diketahui menjual obat-obatan tersebut secara eceran untuk mendapatkan keuntungan pribadi. “Kami akan dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Cianjur: Dorong Generasi Emas dengan Gizi Berkualitas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi seputar penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras. “Laporkan ke Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika menemukan hal serupa,” pungkasnya.

Polres Cirebon Kota berkomitmen menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB