Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Sepasang Pemuda, 21,49 Gram Sabu Diamankan - PT. Etnikom Persada Raya

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Sepasang Pemuda, 21,49 Gram Sabu Diamankan

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jumat dini hari, 11 Juli 2025.

Petugas Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Penyelidikan berujung pada penangkapan dua orang tersangka, yakni MF (24) dan DS (23), keduanya merupakan warga Kota Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto total 21,49 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sebagian dilapisi lakban coklat dan putih.

Baca Juga :  ICMI ORDA Kota Tangerang Selatan Gelar Silakda 2025

Selain sabu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan penyalahgunaan narkotika, seperti pipet kaca, alat hisap (bong), timbangan digital, serta dua unit handphone. Sepeda motor Yamaha Nmax milik tersangka turut disita sebagai barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan atas temuan ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Kaukus Muda Angkat Bicara, Terkait Efesiensi, Pemkot Cirebon Gelontorkan Hibah Miliaran Ke Kejari

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polres Cirebon Kota kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Dukungan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB