Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 26 Tersangka Narkoba, Selamatkan 91 Ribu Warga

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025, dengan total 26 tersangka diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/4/2025), menjelaskan bahwa dari 18 laporan polisi (LP) tersebut, 13 di antaranya terkait kasus narkotika dan 5 lainnya kasus peredaran obat farmasi tanpa izin.

“Total 26 tersangka kami amankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang. Selain itu, juga diamankan 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.

Baca Juga :  Laka Truk Tronton Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, 6 Orang Luka- luka

Barang bukti lain yang turut disita antara lain 19 unit ponsel berbagai merek, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku masih menggunakan sistem “tempel” atau “maps”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Baca Juga :  Cegah Bahaya Musim Hujan, KAI Daop 3 Cirebon Pangkas Pohon di Sekitar Stasiun Cirebonprujakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 junto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus peredaran farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.

Penulis : Jums

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB