Satresnarkoba Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 2.100 Obat Keras Tanpa Izin

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Juli 2025.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba mengenai sebuah paket mencurigakan yang diterima oleh jasa pengiriman. Tim langsung melakukan control delivery untuk memastikan isi dan penerima paket tersebut.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG (25) di halaman kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis obat keras terbatas dalam jumlah besar, yakni 1.200 butir pil Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, turut disita satu unit handphone, satu box cooler merah, dan satu kardus paket jasa pengiriman.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.100 butir pil diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka. Penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta pengembangan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Gelar Mini Fair Sambut Liburan Sekolah

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB