Satresnarkoba Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 2.100 Obat Keras Tanpa Izin - PT. Etnikom Persada Raya

Satresnarkoba Cirebon Kota Gagalkan Peredaran 2.100 Obat Keras Tanpa Izin

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis, 10 Juli 2025.

Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Unit II Satresnarkoba mengenai sebuah paket mencurigakan yang diterima oleh jasa pengiriman. Tim langsung melakukan control delivery untuk memastikan isi dan penerima paket tersebut.

Sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RG (25) di halaman kantor Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. Pelaku merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga :  DPR RI bersama BGN Edukasi Pola Makan Sehat untuk Warga Bekasi

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua jenis obat keras terbatas dalam jumlah besar, yakni 1.200 butir pil Tramadol dan 900 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, turut disita satu unit handphone, satu box cooler merah, dan satu kardus paket jasa pengiriman.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.100 butir pil diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka. Penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta pengembangan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif HUT ke-80

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB