Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca - PT. Etnikom Persada Raya

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Komplotan Spesialis Pecah Kaca

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan di Shofy Guesthouse Syariah, Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial BH (44) dan HW (55) diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga terlibat aksi pecah kaca mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan korban IM, 50 tahun, yang kehilangan uang Rp200 juta pada 30 Juli 2025. Saat itu, mobil korban yang diparkir di Jl. Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dipecah kacanya oleh pelaku.

Baca Juga :  Kementerian Lingkungan Hidup Resmi Segel  Proyek Pertambangan di Raja Ampat Papua

Uang yang disimpan dalam tas Eiger warna coklat raib setelah pelaku berhasil masuk ke dalam mobil. Korban baru menyadari pencurian ketika kembali dari rumah makan sekitar 10 menit kemudian.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang kemudian terdeteksi berada di wilayah Palimanan.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu tas Eiger warna coklat, mobil Toyota Cayla, sepeda motor Jupiter MX, serta sejumlah alat untuk aksi kejahatan. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kedua Pihak Saling Tanggapi Pemasangan Plang di Lokasi Sengketa Tanah

Selain kasus ini, polisi juga menemukan catatan korban lain dengan modus serupa di wilayah Tuparev pada Juli 2024. Polres Cirebon Kota menduga pelaku merupakan bagian dari kelompok yang kerap beraksi lintas daerah.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini dijerat Pasal 363 KUHPidana. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Penangkapan ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas agar memberi rasa aman,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H.

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:01 WIB

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB