ETNIKOM.NET,CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) dan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: tembakau sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat pengemasan, dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya.
“Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah surveilans dilakukan dan bukti dirasa cukup, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” jelas AKP Otong.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika
serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.