Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Ilegal

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET,CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) dan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: tembakau sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat pengemasan, dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Kapolsek Dayeuhkolot Tinjau dan Bantu Langsung Warga Terdampak Banjir

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya.

“Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah surveilans dilakukan dan bukti dirasa cukup, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” jelas AKP Otong.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Bahas Isu Ketahanan Keluarga, KB PII Wati Berdialog dengan Evi Mafriningsianti Anggota DPRD Kota Bekasi

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika

serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB