Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Ilegal - PT. Etnikom Persada Raya

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Ilegal

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET,CIREBON KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial SPP (23) dan NA (22) berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis (gorila) dan obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (12/6/2025) di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: tembakau sintetis dalam plastik klip, puluhan lintingan siap edar, 125 butir pil Tramadol, tiga timbangan digital, plastik klip bening, alat pengemasan, dua unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Diganjar Penghargaan atas Pendekatan Humanis dan Sinergi dengan Media

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Sunan Gunung Jati. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan para tersangka berikut barang buktinya.

“Kami serius menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah surveilans dilakukan dan bukti dirasa cukup, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka,” jelas AKP Otong.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Musorkablub KONI Kabupaten Cirebon 2025 Resmi Digelar

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Jo Permenkes RI No. 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika

serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya tegas dalam pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika di wilayah hukum kami. Ini adalah bentuk komitmen Polres Cirebon Kota dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB