ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43), warga Jagasatru, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Harjamukti dan Astanajapura.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan saat penggeledahan ditemukan sabu dalam penguasaannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap, korek modifikasi, sendok sabu dari sedotan, lakban, dan kotak kardus sebagai tempat penyimpanan. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket sabu dengan berat bruto 10,33 gram serta berbagai peralatan penggunaan dan transaksi narkotika. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman jaringan pengedaran narkoba juga terus berjalan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Penulis : JUMS