Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar di Dua Lokasi - PT. Etnikom Persada Raya

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar di Dua Lokasi

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43), warga Jagasatru, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Harjamukti dan Astanajapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan saat penggeledahan ditemukan sabu dalam penguasaannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Tradisi Panjang Jimat Terancam Hilang Jika Anak Muda Tak Peduli

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap, korek modifikasi, sendok sabu dari sedotan, lakban, dan kotak kardus sebagai tempat penyimpanan. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket sabu dengan berat bruto 10,33 gram serta berbagai peralatan penggunaan dan transaksi narkotika. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman jaringan pengedaran narkoba juga terus berjalan.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Rp18,8 Miliar, Komisaris PT Prima Usaha Sarana Dilaporkan ke Polda Jabar

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB