Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar di Dua Lokasi

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43), warga Jagasatru, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Harjamukti dan Astanajapura.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan saat penggeledahan ditemukan sabu dalam penguasaannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di lokasi lain. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  APTIKNAS Dukung IGX Surabaya 2025 Hadirkan Kolaborasi Teknologi, Budaya, dan Ekonomi Kreatif

Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,22 gram beserta seperangkat alat hisap, korek modifikasi, sendok sabu dari sedotan, lakban, dan kotak kardus sebagai tempat penyimpanan. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar rumah tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua paket sabu dengan berat bruto 10,33 gram serta berbagai peralatan penggunaan dan transaksi narkotika. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman jaringan pengedaran narkoba juga terus berjalan.

Baca Juga :  Mengacu DTSEN, Gus Ipul Sebut Telah Banyak Mengalihkan Bansos ke Yang Lebih Berhak

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Bersama, kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB