Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Simpan Ratusan Obat Terlarang - PT. Etnikom Persada Raya

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pemuda Simpan Ratusan Obat Terlarang

- Redaksi

Minggu, 14 September 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar pada Sabtu (13/9/2025). Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial RMLG ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Kesambi setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat terlarang yang siap diedarkan.

Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Perjuangan Kelurahan Karyamulya. Petugas Unit I Satresnarkoba langsung bergerak setelah memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang tersimpan rapi di dalam keranjang plastik. Barang bukti tersebut berupa 610 butir pil jenis Tramadol dan 530 butir pil jenis Trihexyphenidyl yang termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar di Dua Lokasi

Selain dua jenis obat tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hijau muda yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa motif utamanya melakukan tindak pidana ini karena alasan ekonomi. Ia menyebut terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memperoleh keuntungan cepat, meskipun sadar akan resiko hukum yang dapat menjerat dirinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di tempat kejadian perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RMLG sebagai tersangka karena perbuatannya memenuhi unsur pidana. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

Baca Juga :  Pemkab Halsel Kucurkan Dana Hibah Rp 2,4 Miliar, Ormas dan LSM Dapat Rp 1 Miliar

Saat ini, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tersangka diduga hanya berperan sebagai pengedar tingkat bawah, sehingga penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok utama obat-obatan terlarang tersebut.

“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam menindak peredaran obat terlarang. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae agar bersama-sama menjaga Kota Cirebon dari ancaman narkoba dan obat keras ilegal,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB