ETNIKOM.NET, CIREBON, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria asal Cirebon diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 16,89 gram.
Kedua tersangka yakni Cheryen Febyansyach Sugito (24), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan Joni Agung (29), warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Masjid At-Taubah, Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:
13 paket narkotika jenis tembakau sintetis dalam plastik klip bening berlakban coklat dengan berat bruto 16,89 gram
1 unit timbangan digital
3 unit handphone (Samsung hitam, Samsung gold, dan Redmi hitam)
Uang hasil penjualan sebesar Rp100.000
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini mulai marak di kalangan anak muda,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit II Sat Res Narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.









