Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun - PT. Etnikom Persada Raya

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria asal Cirebon diamankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 16,89 gram.

Kedua tersangka yakni Cheryen Febyansyach Sugito (24), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dan Joni Agung (29), warga Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Masjid At-Taubah, Kertawinangun, Kabupaten Cirebon, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Mahasiswa IAIH Batam Gelar Seminar dan Diskusi Hukum dengan Tema Strategi dan Tantangan Membangun Kesadaran Hukum

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:

13 paket narkotika jenis tembakau sintetis dalam plastik klip bening berlakban coklat dengan berat bruto 16,89 gram

1 unit timbangan digital

3 unit handphone (Samsung hitam, Samsung gold, dan Redmi hitam)

Uang hasil penjualan sebesar Rp100.000

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat serta bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkotika di lingkungan masyarakat, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini mulai marak di kalangan anak muda,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Cirebon kota dan Pemkot Cirebon Terus Gencar Razia Miras dan Warung Remang

Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit II Sat Res Narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Galaxy Z Series Dongkrak Efisiensi Bisnis hingga 30% Berkat Dukungan Galaxy AI dan Gemini
Sosialisasi Program MBG di Leuwiliang Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Perbaikan Gizi Nasional
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:01 WIB

HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan

Berita Terbaru