ETNIKOM.NET, JAKARTA– – Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Rumah Zakat memperoleh dua predikat dalam audit syariah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Dalam Exit Meeting pada Jumat (11/7/2025), Rumah Zakat dinyatakan meraih nilai 83,82 dengan predikat “Sangat Baik” untuk aspek Kepatuhan Syariah, serta nilai 94,38 dengan predikat “Transparan” untuk Indeks Transparansi.
Audit syariah Kemenag merupakan mekanisme evaluasi resmi untuk menilai tata kelola zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial keagamaan lainnya. Proses audit mencakup pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, serta wawancara dengan manajemen dan penerima manfaat lembaga.
Rumah Zakat sebelumnya telah mengikuti audit serupa pada 2018 dan 2020, dengan hasil yang konsisten menunjukkan kepatuhan tinggi terhadap prinsip syariah. Tahun ini, capaian Rumah Zakat dinilai memperkuat posisi lembaga sebagai pengelola dana umat yang profesional dan akuntabel.
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi seluruh tim amil dan relawan. “Audit syariah bukan sekadar evaluasi, tetapi juga refleksi atas komitmen kami menjaga integritas dalam pengelolaan dana umat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para donatur, mitra, dan masyarakat atas kepercayaan yang diberikan, serta kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag atas pembinaan yang berkelanjutan.[]
Penulis : PJMI
Editor : Gofur