ETNIKOM.NET, CIREBON – RSUD Gunung Jati Kota Cirebon membantah tudingan menelantarkan pasien yang videonya viral di media sosial. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak menggambarkan kronologi kejadian secara utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Direktur RSUD Gunung Jati, dr. Katibi, menjelaskan bahwa pasien bernama Ranujaya, warga Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, datang ke IGD pada Kamis, 3 Juli 2025 dalam kondisi lemas, muntah, dan mengantuk akibat gigitan ular berbisa.
“Kami langsung melakukan penanganan intensif dengan memberikan snake antivenom sebanyak empat vial untuk menetralisasi racun. Ini tindakan gawat darurat, dan kami tidak menanyakan soal biaya di awal,” jelas dr. Katibi saat konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Pasien kemudian menjalani perawatan rawat inap selama lima hari dan dinyatakan membaik pada Senin, 7 Juli 2025, serta diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab.
Namun, karena pasien bukan peserta BPJS aktif dan masuk sebagai pasien umum, rumah sakit menyampaikan estimasi biaya pengobatan sebesar Rp14 juta kepada pihak keluarga. Keluarga pasien meminta waktu tambahan satu hari untuk mengupayakan biaya pelunasan.
“Kami mengizinkan perpanjangan satu hari rawat inap atas permintaan keluarga, meski seharusnya pasien sudah bisa pulang,” ujar Katibi.
Pada saat akan pulang, keluarga menunjukkan bahwa pasien telah didaftarkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, namun status keanggotaan baru bisa aktif setelah 14 hari. Karena itu, biaya pengobatan tetap ditagihkan sesuai ketentuan pasien umum.
Akhirnya, berdasarkan kesepakatan, keluarga membayar Rp1 juta terlebih dahulu, dan sisanya akan dicicil. Namun setelah itu, muncul video dari salah satu anggota keluarga, Ibnu, yang menyebut pasien ditelantarkan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Narasi dalam video tidak sesuai fakta. Semua penanganan telah kami berikan sesuai standar,” tegasnya.
RSUD Gunung Jati juga membantah tudingan bahwa pasien tidak diberi makan dan masih diinfus saat hendak pulang. Menurut dr. Katibi, pelayanan makan dihentikan karena pasien sudah tidak lagi berstatus rawat inap sejak permintaan perpanjangan dari keluarga.
“Infus hanya diberikan satu kali sesuai kebutuhan medis. Status pasien sudah dinyatakan pulang, jadi wajar jika tidak lagi mendapatkan pelayanan makan dari rumah sakit,” tambahnya.
Pihak RSUD Gunung Jati berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi sepihak di media sosial dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak rumah sakit untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Penulis : JUMS