Penulis: Emmylia | Guru, Muslimah Peduli Umat
ETNIKOM.NET, JAKARTA – Keindahan Raja Ampat kini di ujung tanduk. Kawasan yang dikenal sebagai surga bahari dunia itu terancam rusak akibat aktivitas penambangan nikel yang kian masif.
Mengutip laporan BBC.com (5 Juni 2025), Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa pemberian izin kepada lima perusahaan tambang di wilayah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam Pasal 35 huruf (k) disebutkan secara tegas bahwa penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan atau mencemari alam serta merugikan masyarakat.
Iqbal mendesak Menteri Investasi Bahlil Lahadalia agar tidak sekadar menghentikan sementara aktivitas tambang, tetapi mencabut sepenuhnya izin yang telah dikeluarkan. Sebab, penghentian sementara hanya dinilai sebagai strategi sementara untuk meredam gelombang protes masyarakat.
Penambangan nikel di kawasan Raja Ampat jelas mengancam kelestarian hayati yang tidak hanya dilindungi secara nasional, tetapi juga menjadi perhatian komunitas internasional. Di sisi lain, praktik ini juga menabrak prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sayangnya, alam Indonesia yang begitu memesona—dengan kekayaan flora dan fauna yang luar biasa—tidak dijaga dengan sepatutnya. Sebaliknya, pemerintah justru membuka ruang bagi kerusakan atas nama investasi.
Inilah gambaran nyata kerusakan kapitalisme. Hukum bisa dilanggar demi kepentingan segelintir pemilik modal. Pengusaha lebih berkuasa ketimbang penguasa, dan keuntungan materi lebih dikedepankan daripada keberlangsungan ekosistem.
Berbeda halnya dengan Islam, yang menempatkan alam sebagai amanah ilahiah. Sebab alam pun bagian dari ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang harus dijaga keberlangsungannya. Dalam Islam, terdapat dimensi hablum minal ‘alam—hubungan manusia dengan alam—yang meniscayakan pengelolaan sumber daya sesuai tuntunan syariat.
Islam menetapkan bahwa sumber daya alam merupakan milik umum yang harus dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Hasilnya dikembalikan demi terpenuhinya kebutuhan hidup, terutama kebutuhan dasar masyarakat. Syariat juga mewajibkan penjagaan keseimbangan lingkungan sebagai prasyarat keberlangsungan hidup manusia.
Kepemimpinan dalam Islam dituntut untuk melaksanakan hukum syariat secara utuh, termasuk dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Penguasa bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara moral dan spiritual di hadapan Allah Ta’ala.
Oleh karena itu, penerapan tata kelola berbasis syariat Islam menjadi keniscayaan. Kepemimpinan yang mengikuti metode kenabian—sebagaimana diterapkan dalam Islam —akan menghadirkan keadilan ekologis sekaligus menjaga keberlangsungan ciptaan Allah.[]