ETNIKOM.NET,CIREBON – Puluhan warga yang menjadi korban arisan dan investasi bodong mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pada Jumat (11/7/2025). Mereka mengaku mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon.
Perwakilan korban, Nathasya, menyebutkan bahwa total korban mencapai sekitar 50 orang.
“Total kerugian para korban bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Ini sangat meresahkan. Kasus ini sebenarnya sudah kami laporkan sejak tahun 2024, namun baru mendapat perhatian dari penyidik Satreskrim setelah kami mengadukan ke hotline Lapor Kapolres Bae,” ujar Nathasya saat jumpa pers di halaman Mapolres Cirebon Kota.
Para korban meminta agar pihak kepolisian serius menindaklanjuti laporan mereka dan segera menegakkan hukum terhadap pelaku.
Salah satu korban, Dewi, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan menolak upaya damai dari pelaku.
“Kami tidak mau berdamai apalagi dicicil. Kami ingin uang kami dikembalikan seluruhnya. Pelaku juga sering memaki-maki kami saat ditagih dan bahkan mengaku tidak takut ditangkap polisi,” tegasnya.
Senada, korban lainnya, Fitriani, menceritakan awal mula dirinya tertarik ikut investasi tersebut melalui status WhatsApp pelaku.
“Tanggal 19 Februari 2024 saya transfer Rp10 juta ke pelaku dengan janji pengembalian pokok dan keuntungan 20 persen pada 19 Maret 2024. Tapi sampai sekarang, uang itu tidak dikembalikan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
Penulis : JUMS