ETNIKOM.NET, CIREBON,– Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Minggu, (17/8/25), pukul 17.30 WIB hingga selesai,
Operasi difokuskan pada warung milik Sdr. S yang beralamat di pinggir Jalan Kalijaga, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Tim berhasil mengamankan sebanyak 31 botol minuman keras jenis tuak.
Rincian miras yang disita adalah 16 botol ukuran 1,5 liter dan 15 botol ukuran 600 ml. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal di wilayah tersebut.
Personel yang terlibat dalam operasi ini adalah anggota Unit 2 Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang melakukan pengamanan dan penertiban lapangan. Operasi berlangsung lancar tanpa kendala berarti.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang menjual miras ilegal dan sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penertiban ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada anggota yang telah bekerja dengan profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran minuman keras.
Situasi selama kegiatan tetap kondusif dan aman terkendali berkat koordinasi yang baik antara petugas dan masyarakat sekitar. Operasi ini merupakan bagian dari program Polri menjaga kamtibmas secara intensif.
Kasat Reserse Narkoba juga mengimbau seluruh warga untuk segera melapor jika menemukan peredaran miras ilegal atau gangguan keamanan lainnya. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.