Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ETNIKOM.NET, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening dan seorang warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 5.885 rekening diduga terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, 164 rekening telah disita dengan total dana sekitar Rp61 miliar. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp75 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 17 berkas perkara. “Dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  PPWI Nasional Adakan Kunjungan Silahturahmi ke Kediaman Habib Muhammad Rizieq Shihab

Pengungkapan ini juga menyoroti situs judi online h55.hiwin.care yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Penyidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai pengendali utama operasional situs tersebut.

Baca Juga :  ParagonCorp Luncurkan Paradaya Movement Batch Kedua

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.[]

Penulis : WHS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi!
CEO Danantara, Rosan Roeslani, MBA Hadiri Meet The Leader Universitas Paramadina 
Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga
Wamen Fahri Hamzah: Inovasi Kebijakan Terfokus Lahan Sebagai Solusi Krisis Perumahan 
Inovasi Lapas Kelas IIA Salemba, Berdayakan Warga Binaan dengan Budidaya Ayam Kampung 
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Bahaya ODOL Ke Supir
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Kemenangan Untuk Alam Papua
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:08 WIB

Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:26 WIB

Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:08 WIB

CEO Danantara, Rosan Roeslani, MBA Hadiri Meet The Leader Universitas Paramadina 

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:50 WIB

Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:00 WIB

Wamen Fahri Hamzah: Inovasi Kebijakan Terfokus Lahan Sebagai Solusi Krisis Perumahan 

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB