Polres Cirebon Kota Tetapkan Perawat RS Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pasien Anak

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Kepolisian Resor Cirebon Kota menetapkan seorang perawat berinisial DS (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien anak berusia 16 tahun di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M. Aris Hermanto, dalam konferensi pers, Sabtu (17/5).

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari kejadian pada 21 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Cirebon Kota pada 5 Mei 2025. Sebelum laporan masuk ke kepolisian, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali tanpa menghasilkan penyelesaian hukum. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pihak kepolisian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan DS sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kementerian Lingkungan Hidup Resmi Segel  Proyek Pertambangan di Raja Ampat Papua

“Korban merupakan pasien perempuan berusia 16 tahun, sedangkan tersangka DS adalah seorang perawat laki-laki berusia 41 tahun. Berdasarkan bukti dan keterangan 24 saksi serta 15 dokumen termasuk notulen mediasi dan jadwal piket, kami menetapkan DS sebagai tersangka,” jelas AKBP Eko Iskandar.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menyebut bahwa tersangka melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali di dalam rumah sakit, saat korban sedang menjalani perawatan tanpa pendamping keluarga. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengganti infus ketika kondisi ruangan sepi.

Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban saat kejadian, dokumen notulen mediasi, serta jadwal piket tersangka. Hasil visum juga telah dikantongi polisi dan memperkuat bukti bahwa telah terjadi tindakan kekerasan seksual.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta bahwa sebelum kasus Desember 2024, tersangka pernah dilaporkan terlibat dalam dugaan pelecehan serupa di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024, meski saat itu belum ada laporan resmi yang masuk. Bahkan, berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa pada tahun 2020, DS juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pasien di rumah sakit lain diluar wilayah Cirebon.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Edukasi Siswa SMAN 4 tentang Bahaya Kenakalan Remaja

“Kasus ini kami proses dengan serius. Kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” tegas Kapolres.

Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan dan tahap P21.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB