ETNIKOM.NET, CIREBON,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di kawasan Terminal Harjamukti, Senin siang. Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menyasar warung-warung yang diduga menjual miras secara ilegal.
Dipimpin oleh Kanit Unit 1 Satres Narkoba, operasi ini bertujuan menciptakan kondisi yang aman dan kondusif sekaligus menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.P.N., warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Ia diduga terlibat dalam penyimpanan atau penjualan minuman keras tanpa izin.
Sebanyak 47 botol miras jenis ciu disita dari lokasi dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami berkomitmen menjaga wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap bersih dari peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae di 0812-8500-2006.
Penulis : JUMS