Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Perempuan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu - PT. Etnikom Persada Raya

Polres Cirebon Kota Ringkus Dua Perempuan Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

- Redaksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dua perempuan diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto 39,57 gram pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Gg Saputra 09, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Sat Res Narkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada dua perempuan yang dicurigai sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Keduanya diketahui berinisial KES (22), warga Kalijaga, Harjamukti, dan A (34), warga Sukapura, Kejaksan, Kota Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket sabu dalam plastik klip bening berlakban merah, satu paket besar sabu seberat 39,57 gram, alat hisap bong, pipet kaca, timbangan, serta beberapa lakban dan plastik klip. Selain itu, petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam, gunting, mainan plastik, serta kardus coklat yang diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas peredaran sabu.

AKP Otong Jubaedi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut.

Baca Juga :  Wajah Baru Luxury Lounge Stasiun Cirebon, Nyaman dan Elegan

Menurut AKP Otong Jubaedi, penyidik akan melengkapi berkas administrasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menjerat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi terwujudnya masyarakat Cirebon Kota yang aman dan nyaman,” pungkas Kasat Reserse Narkoba.

Penulis : JUMS

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB