ETNIKOM.NET,CIREBON – Jajaran Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025), Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasie Humas AKP M. Aris Hermanto, mengumumkan keberhasilan pengungkapan sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah yang sudah meresahkan warga selama beberapa waktu terakhir.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya berinisial FA dan HB ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, sedangkan satu pelaku lainnya lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Seltim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FA diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari hukuman pada Februari 2025.
Dalam pengembangan kasus, polisi mencatat total 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk Kuningan dan Majalengka. Para pelaku merupakan spesialis curanmor yang kerap menyasar kendaraan di lokasi minim pengawasan, terutama pada malam hari.
Kapolres menyebutkan, hingga saat ini polisi telah mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian, sementara 4 unit lainnya telah dijual dan masih dalam proses pelacakan ke penadah. Dari keenam motor tersebut, 4 unit telah diidentifikasi milik korban, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pencocokan data.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk membobol motor yang diparkir dalam keadaan sepi. Salah satu titik awal pengungkapan adalah dari laporan kasus di Alfamart Gunung Jati, di mana tim mengembangkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi hingga berhasil menangkap para tersangka.
“FA ini yang menjadi otak dari sindikat ini. Dia juga yang mengajak pelaku lain dan merencanakan aksinya. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan penadahnya,” tegas AKBP Eko Iskandar.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang masih berani beraksi di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku-pelaku kriminal yang masih berani beroperasi di wilayah hukum Kota Cirebon. Tindakan tegas dan terukur akan kami ambil. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di malam hari atau lokasi yang sepi,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan penadah hasil curian.
Penulis : Jums