Penulis : Darma Munir | Cyber Squad Indonesia
ETNIKOM.NET, JAKARTA — Trias Politica, atau pembagian kekuasaan, adalah prinsip dasar yang mengatur hubungan antara tiga cabang kekuasaan dalam negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan, menghindari penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan independensi setiap lembaga negara dalam menjalankan fungsinya.
Baru baru ini, perubahan dalam Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mencopot Ketua KPK, Kapolri, dan hakim MK telah menimbulkan kekhawatiran terkait penyimpangan dari prinsip Trias Politica.
Artikel ini akan membahas penyimpangan yang terjadi, peraturan-peraturan yang dilanggar, dan
dampaknya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.
1. Trias Politica dan Pembagian Kekuasaan
Trias Politica adalah teori pembagian kekuasaan yang pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu dalam karya The Spirit of the Laws pada abad ke-18. Konsep ini membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang terpisah, yaitu:
• Eksekutif (pelaksana kebijakan, seperti Presiden dan pemerintah),
• Legislatif (pembuat undang-undang, seperti DPR),
• Yudikatif (penegak hukum, seperti Mahkamah Konstitusi dan pengadilan).
Tujuan utama Trias Politica adalah untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu cabang negara, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan.
Setiap cabang kekuasaan ini diharapkan memiliki kekuatan yang cukup untuk saling mengawasi dan membatasi satu sama lain, menciptakan keseimbangan yang menjaga demokrasi dan keadilan.
2. Perubahan Tata Tertib DPR dan Penyimpangan dari Trias Politica
Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR yang memungkinkan DPR untuk mencopot Ketua KPK, Kapolri, hingga hakim MK mengundang perhatian dan kontroversi.
Di bawah prinsip Trias Politica, lembaga-lembaga ini memiliki independensi yang harus dijaga agar dapat berfungsi dengan baik tanpa intervensi politik dari cabang kekuasaan lain.
Namun, jika DPR diberi kewenangan untuk mencopot pimpinan lembaga-lembaga ini, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar Trias Politica.
a. Pelanggaran terhadap Independensi Lembaga Negara
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, beberapa lembaga negara seperti KPK, MK, dan Kapolri memiliki independensi yang diatur dalam konstitusi untuk melaksanakan tugasnya tanpa pengaruh atau tekanan dari lembaga lainnya, terutama legislatif (DPR).
Memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat-pejabat ini mengarah pada politisasi dan bisa merusak independensi mereka.
Independensi ini adalah elemen krusial dalam menjaga agar lembaga-lembaga tersebut dapat bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
• KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga yang dibentuk untuk
menangani masalah korupsi tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk DPR.
Kewenangan mencopot Ketua KPK oleh DPR bisa membuka celah bagi
kepentingan politik yang dapat mempengaruhi independensi dalam penegakan hukum.
• MK (Mahkamah Konstitusi) adalah lembaga yang bertugas untuk menjaga
konstitusionalitas undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Jika DPR bisa mencopot hakim MK, maka dapat merusak objektivitas dan keadilan yang seharusnya dijalankan oleh MK.
• Kapolri adalah kepala Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki wewenang dalam pengelolaan kepolisian.
Menurut prinsip Trias Politica, Kapolri seharusnya tidak berada di bawah kendali legislatif agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
b. Pelanggaran terhadap sistem Checks and Balances
Trias Politica berfungsi untuk menciptakan sistem checks and balances, yaitu mekanisme saling mengawasi antar lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Jika DPR diberi kewenangan untuk mencopot Ketua KPK, Kapolri, atau
hakim MK, maka hal ini akan mengurangi checks and balances yang ada, karena DPR bisa dengan mudah menggantikan pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingannya.
Ini bisa melemahkan kemampuan lembaga-lembaga tersebut dalam
mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan hukum secara adil. Penyimpangan terhadap checks and balances terjadi ketika satu cabang kekuasaan memperoleh wewenang yang berlebihan untuk mempengaruhi cabang kekuasaan lainnya.
Dalam hal ini, perubahan Tata Tertib DPR yang memberi kewenangan untuk
mencopot pejabat-pejabat di lembaga-lembaga independen bisa mengarah pada dominasi DPR, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas tetapi kini bisa bertindak sebagai pengambil keputusan yang mengancam independensi lembaga lain.
3. Peraturan yang Dilanggar
Perubahan Tata Tertib yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat independen ini berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, yaitu:
a. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
• Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang Mahkamah Konstitusi (MK),
yang tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan lain dalam menjalankan fungsinya.
• Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengatur hak atas keadilan yang mencakup
perlindungan terhadap independensi lembaga-lembaga negara yang memiliki
tugas untuk menegakkan hukum, termasuk KPK dan MK.
• Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 mengatur kesetaraan di hadapan hukum, yang tidak membedakan status pejabat tinggi negara dari masyarakat umum, termasuk hak mereka untuk bekerja dengan bebas tanpa intervensi.
b. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
• Pasal 32 mengatur bahwa Ketua KPK dapat diberhentikan hanya berdasarkan
keputusan yang sah melalui proses hukum yang jelas, seperti melalui
Mahkamah Konstitusi.
Jika DPR mengubah Tata Tertib untuk memberikan kewenangan mencopot Ketua KPK, hal ini bisa bertentangan dengan ketentuan tersebut.
c. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
• Kapolri adalah pejabat yang diangkat oleh Presiden dan diberhentikan sesuai
dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang, bukan oleh legislatif. Jika DPR dapat mencopot Kapolri, ini dapat bertentangan dengan ketentuan undangundang tersebut yang memberikan independensi kepada lembaga kepolisian.
4. Dampak Penyimpangan terhadap Trias Politica
Penyimpangan terhadap prinsip Trias Politica yang terjadi akibat perubahan Tata Tertib DPR yang memberi kewenangan mencopot pejabat independen ini bisa menimbulkan
berbagai dampak negatif:
• Pelemahan sistem Demokrasi: Dengan berkurangnya checks and balances,
kekuasaan legislatif bisa menguat dan berisiko merusak keseimbangan
kekuasaan yang sehat dalam negara. Ini akan melemahkan sistem demokrasi
yang berfungsi melalui pemisahan kekuasaan.
• Penyalahgunaan Kekuasaan: Jika DPR bisa mencopot Ketua KPK, Kapolri, atau
hakim MK, ada potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk politisasi
lembaga-lembaga ini, yang seharusnya bebas dari intervensi politik.
• Menurunnya Kepercayaan Publik: Jika lembaga-lembaga independen tidak
dapat berfungsi secara objektif karena adanya intervensi dari DPR, hal ini dapat
menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.
Perubahan Tata Tertib DPR yang memberi kewenangan kepada DPR untuk mencopot Ketua KPK, Kapolri, dan hakim MK berisiko melanggar prinsip dasar Trias Politica yang mengatur pemisahan kekuasaan dalam negara.
Hal ini dapat mengancam independensi lembaga-lembaga negara dan melemahkan prinsip checks and balances yang menjadi fondasi dari sistem demokrasi Indonesia.
Perubahan ini juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UUD 1945 dan undang-undang yang mengatur keberadaan lembaga-lembaga independen tersebut.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keadilan, perlu ada pengawasan yang hati-hati terhadap setiap perubahan yang berpotensi merusak sistem ketatanegaraan Indonesia.[]