ETNIKOM.NET, CIREBON – TA (27), perempuan asal Cirebon, ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Semarang atas dugaan penipuan arisan dan investasi bodong. Ia telah merugikan belasan korban hingga Rp700 juta.
TA diamankan polisi di kontrakannya di daerah Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (10/7/2025) malam.
Usai diamankan, TA langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan gelar perkara, sore harinya TA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Untuk sementara, laporan yang masuk baru satu orang korban, disertai tiga korban lainnya yang kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasat Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Jumat (11/7/2025).
Dari laporan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Selain itu, polisi juga menerima kedatangan sekitar 12 orang korban lainnya yang mengaku turut menjadi korban penipuan. Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, hingga Surabaya. Total kerugian yang sudah didata sementara mencapai sekitar Rp 700 juta.
Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa agar segera melapor untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih membuka kesempatan bagi para korban lainnya untuk melapor ke Polres Cirebon Kota,” pungkas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra.
Penulis : JUMS