ETNIKOM.NET, CIREBON – Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/7/2025). Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah bengkel motor.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui teknik pulbaket dan surveillance.
Sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial A.N. (49) warga Sunyaragi, Kesambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan total berat bruto 10,55 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.
“Paket sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening, lalu dibalut tisu dan dilapisi lakban warna kuning serta biru,” jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, masing-masing merek Realme warna merah dan Xiaomi warna silver.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Satresnarkoba telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menyatakan unsur pasal telah terpenuhi.
Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya pengembangan jaringan distribusi narkotika yang melibatkan pelaku. Pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sedang dilaksanakan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.