Pengedar Sabu Sistem Tempel di Argasunya di Tangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota - PT. Etnikom Persada Raya

Pengedar Sabu Sistem Tempel di Argasunya di Tangkap Sat Narkoba Polres Cirebon Kota

- Redaksi

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Selasa (8/7/2025). Pelaku ditangkap saat berada di pinggir jalan, tepatnya di depan sebuah bengkel motor.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu dengan sistem tempel. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui teknik pulbaket dan surveillance.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial A.N. (49) warga Sunyaragi, Kesambi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan total berat bruto 10,55 gram yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers Bersama Kuasa Hukum, Freddy Wijaya Perjuangkan Hak Waris

“Paket sabu dibungkus menggunakan plastik klip bening, lalu dibalut tisu dan dilapisi lakban warna kuning serta biru,” jelas Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, masing-masing merek Realme warna merah dan Xiaomi warna silver.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Satresnarkoba telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menyatakan unsur pasal telah terpenuhi.

Baca Juga :  RRI Fest 2025 Meriahkan Cirebon

Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya pengembangan jaringan distribusi narkotika yang melibatkan pelaku. Pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sedang dilaksanakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB