Satnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Razia Obat Ilegal

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Sabtu, tanggal (16/8/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Kota Cirebon.

Tersangka berinisial D.M., seorang pria Wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pria ini dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi kejadian di Kecamatan Pekalipan.

Baca Juga :  Shopee Hadirkan Festival Penulis Lokal Sekaligus Kampanyekan Perlindungan Hak Cipta Karya Asli

Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang digunakan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Tersangka juga diduga memperoleh uang hasil penjualan obat tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum. Unit II Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan penyidikan secara intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi penyalahgunaan obat ini.

Pada gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa bukti telah cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan D.M. sebagai tersangka. Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan untuk menguatkan kasus.

Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan.

Baca Juga :  Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI

Tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar. Hal ini menjadi perhatian serius aparat dalam menindak pelanggaran kesehatan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar tindakan cepat bisa diambil.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB