Satnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Razia Obat Ilegal - PT. Etnikom Persada Raya

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Razia Obat Ilegal

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Sabtu, tanggal (16/8/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas ilegal terkait obat-obatan di wilayah Kota Cirebon.

Tersangka berinisial D.M., seorang pria Wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Pria ini dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi kejadian di Kecamatan Pekalipan.

Baca Juga :  Wujudkan Desa Digital: Enam Desa Jadi Pilot Project Smart Village FISIP UGJ Dan Diskominfo Kuningan Bersinergi

Dalam penangkapan, ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang digunakan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi. Tersangka juga diduga memperoleh uang hasil penjualan obat tersebut.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk proses hukum. Unit II Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan penyidikan secara intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi penyalahgunaan obat ini.

Pada gelar perkara, penyidik menyatakan bahwa bukti telah cukup untuk menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan D.M. sebagai tersangka. Proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti masih terus berjalan untuk menguatkan kasus.

Penyidik juga melakukan pengembangan untuk menemukan pelaku lain yang terlibat agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Semua proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keadilan.

Baca Juga :  Daop 3 Cirebon, Rel Penghubung Jendela Wisata Jawa

Tersangka dikenakan pasal sesuai Undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin edar. Hal ini menjadi perhatian serius aparat dalam menindak pelanggaran kesehatan masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat. Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana agar tindakan cepat bisa diambil.

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB