Merasa Diperdaya, Pengusaha Alat Berat Cirebon Gugat Balik Adik Iparnya ke Pengadilan - PT. Etnikom Persada Raya

Merasa Diperdaya, Pengusaha Alat Berat Cirebon Gugat Balik Adik Iparnya ke Pengadilan

- Redaksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET,CIREBON – Hubungan keluarga yang semula harmonis antara Sugiarto Tjiptohartono, pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, dan adik iparnya, Widjoyo Santoso (WS), kini berujung ke meja hijau. Sugiarto resmi menggugat WS ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sugiarto mengaku kecewa dan geram karena merasa telah membantu menyelesaikan persoalan utang piutang WS sejak Juli 2022. Saat itu, kata dia, WS datang bersama keluarga dalam kondisi terdesak karena terancam kehilangan aset-aset mereka akibat tunggakan pinjaman bank.

“Dengan alasan kemanusiaan dan karena masih keluarga, saya bantu dengan membeli aset mereka secara sah,” ujar Sugiarto saat diwawancarai, Selasa (16/7/2025).

Baca Juga :  Bikshu Singgah ke Keraton Kasepuhan, Disambut Hangat dengan Tari Topeng Cirebon

Dua aset yang dibeli Sugiarto yakni dealer SRJ Motor di Lemahwungkuk dan dealer Nissan di Kedawung, yang kini resmi atas namanya. Namun hingga kini, kedua aset itu masih dikuasai oleh pihak WS.

Ironisnya, setelah transaksi dianggap sah secara hukum, WS justru melayangkan sejumlah gugatan kepada Sugiarto. Tercatat, WS telah melakukan 12 kali gugatan, sembilan di antaranya ditujukan kepada Sugiarto, dan sisanya kepada pihak lain dalam kasus serupa. Namun mayoritas gugatan tersebut berujung pada kekalahan atau dicabut oleh WS sendiri.

“Sudah 12 kali dia kalah. Gugat, cabut, gugat lagi. Saya merasa dipermainkan,” kata Sugiarto.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Sertifikasi Petugas Operasional Demi Tingkatkan Kompetensi dan Keselamatan

Lelah dan merasa dilecehkan, Sugiarto akhirnya mengambil langkah hukum dengan menggugat balik WS. Ia juga mulai memproses pengosongan dua aset yang masih dikuasai pihak WS meskipun telah sah berpindah kepemilikan.

“Saya masih memegang adat ketimuran. Kalau dia datang dan minta maaf sebelum akhir Juli ini, saya akan maafkan. Tapi kalau tidak, saya akan ambil jalur pidana. Ini bukan cuma soal harga diri, tapi penegakan hukum,” tegasnya.

Kasus ini tengah diproses oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan menyita perhatian karena menyangkut konflik dalam lingkup keluarga besar dan kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB