ETNIKOM.NET, CIREBON, – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari resmi menyampaikan keberatan atas adanya surat pencabutan laporan dalam kasus dugaan pencabulan anak yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Sumber. Jum’at (3/10/25).
Surat keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, yakni Reno, A.Md.Kom., SH., CCD., CIRP., Sharmila, SH., Reno Sukriano, dan Dwi Putri Pratidina, SH., yang mewakili Sdri. Nur Hasanah, ibu kandung korban.
Dalam keterangannya, LBH Buana Caruban Nagari menegaskan surat pencabutan laporan yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa Deden tidak sah dan patut ditolak.
Alasan keberatan yang diajukan antara lain:
Surat pencabutan laporan diduga diperoleh dengan tekanan atau paksaan.
Tindak pidana pencabulan anak merupakan delik biasa, sehingga pencabutan laporan tidak menghapus perkara.
Surat pencabutan berpotensi menyesatkan jalannya persidangan.
Reno, selaku kuasa hukum korban, menegaskan adanya dugaan intimidasi dalam proses pembuatan surat pencabutan laporan tersebut.
“Perkara ini sudah masuk proses persidangan dengan terdakwa saudara Deden Sutrisno. Namun, melalui kuasa hukumnya, saudara Yanto Irianto, klien kami, Ibu Nur Hasanah, didatangi dan diminta untuk mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Cirebon Kota. Dalam proses itu kami menduga ada intimidasi dan paksaan,” ujar Reno.
Reno menjelaskan, kliennya menandatangani surat pencabutan karena beberapa hal. Pertama, adanya rekaman voice note dalam pertemuan awal yang seolah-olah mengasumsikan terdakwa tidak bersalah.
“Setelah itu, klien kami dibawa ke Kejaksaan Negeri Sumber untuk menyerahkan surat pencabutan laporan. Namun surat itu tidak diterima langsung oleh jaksa penuntut umum. Bahkan, klien kami juga sempat dibawa ke kampus tempat terdakwa mengajar dan di sana diminta membuat pernyataan bahwa terdakwa tidak bersalah,” jelas Reno.
LBH Buana Caruban Nagari menilai langkah tersebut menyalahi aturan, karena kuasa hukum terdakwa mengetahui korban sudah memiliki kuasa hukum resmi dari LBH Buana Caruban Nagari.
Atas peristiwa ini, pihaknya akan menempuh langkah hukum, antara lain:
Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik advokat ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Himpunan Pengacara Indonesia (HAPI).
Melaporkan dugaan tindak pidana adanya paksaan ke Polres Cirebon Kota.
Mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK.
Melayangkan surat keberatan resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumber.
“Kami tegaskan, kasus ini adalah delik umum. Walaupun laporan sudah dicabut, perkara tetap berjalan. Komitmen jaksa penuntut umum juga sudah jelas, perkara tidak bisa dihentikan. Jika terbukti ada tekanan dalam proses itu, hal tersebut tidak akan menjadi pertimbangan meringankan baik di mata jaksa maupun majelis hakim,” tegas Reno.
Selain kepada Kejaksaan Negeri Sumber, surat keberatan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas HAM, serta arsip internal LBH Buana Caruban Nagari.
Dengan keberatan tersebut, LBH Buana Caruban Nagari berharap proses hukum dapat berjalan objektif tanpa intervensi, serta memastikan perlindungan maksimal terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.









