Kuasa Hukum Resmi Laporkan Dugaan Tindak Pidana oleh Direktur PT CHAS ke Polres Cirebon Kota

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ADV. RENO, SH dan Rekan,  secara resmi mendampingi dan memberikan kuasa hukum kepada klien mereka, Sdri. Irma Oktavia, dalam pelaporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Sdr. Sugiarto, selaku Direktur Utama PT CHAS, ke Kepolisian Resor Cirebon Kota. Rabu (4/6/25)

Pelaporan ini didasarkan pada sejumlah peristiwa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serius, di antaranya:

Penyitaan Sepihak Alat Elektronik dan Akses Keuangan: Handphone milik Sdr. Irma disita secara sepihak oleh pihak PT CHAS. Di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (QRIS) milik CV Lentera. Ponsel tersebut dibuka secara paksa dengan permintaan password oleh pihak lain tanpa hak dan izin.

Penguasaan dan Penjualan Aset Pribadi: Enam sertifikat hak milik dan/atau Akta Jual Beli (AJB) atas nama pribadi Irma disita dan dipasang spanduk bertuliskan “DIJUAL” oleh pihak PT CHAS, lengkap dengan mencantumkan nomor kontak manajemen perusahaan tersebut.

Baca Juga :  KPAID Dukung Pendidikan Barak di Kuningan, Siswa Betah dan Minta Program Diperpanjang

Penyalahgunaan Wewenang: Direktur PT CHAS diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam menentukan harga tanah dan melakukan pembatasan akses terhadap sistem data dan dana perusahaan, yang sebelumnya berada dalam kendali Sdr. Irma Oktavia.

Pemalsuan Dokumen Perusahaan: Terdapat dugaan pemalsuan data perusahaan dan penyesuaian pakta notaris tanpa sepengetahuan klien kami.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan pidana telah diajukan dengan dasar hukum sebagai berikut:

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. UU No. 1 Tahun 2024 (akses ilegal sistem elektronik)

Pasal 372 KUHP (penggelapan)

Pasal 368 KUHP (pemerasan)

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang)

“Klien kami, Sdr. Irma Oktavia, sebelumnya telah menunjukkan itikad baik dengan menyetorkan dana sebesar Rp 1,8 miliar kepada PT CHAS. Namun hingga saat ini, belum ada dasar hukum maupun audit yang menunjukkan bukti kerugian sebagaimana didalihkan pihak lain,” ungkap Reno.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Wamenag: Masjid Harus Jadi Sumber Kehidupan

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa tindakan sepihak seperti penyitaan barang pribadi, pemasangan spanduk penjualan, hingga penyebaran informasi aset pribadi merupakan tindakan melawan hukum yang serius.

“Kami percaya Polres Cirebon Kota akan menangani laporan ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Reno.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. Sugiarto, Direktur PT CHAS, atas dugaan perampasan dan penguasaan aset pribadi milik klien mereka.

“Langkah ini kami ambil sebagai upaya mencari keadilan bagi klien kami. Kami meyakini bahwa penegakan hukum di Kota Cirebon masih menjunjung tinggi prinsip keadilan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB