ETNIKOM.NET, JAKARTA— Ekonom senior sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J Rachbini, menyoroti dampak buruk praktik kriminalisasi hukum terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, kasus yang menimpa Thomas Lembong menunjukkan indikasi lemahnya sistem hukum yang dipolitisasi, sehingga berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Hukum yang lemah, tidak adil, dan mudah diintervensi kekuasaan akan menimbulkan ketidakpastian. Ini sangat merugikan ekonomi, terutama sektor investasi,” ujar Didik dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8/2025).
Ia menegaskan, kepastian hukum adalah salah satu elemen penting yang diperhatikan investor, baik dalam maupun luar negeri. Ketika sistem hukum tak mampu menjamin penegakan kontrak dan penyelesaian sengketa secara adil dan independen, investor cenderung enggan menanamkan modal karena mempertimbangkan risiko kerugian yang tinggi.
Lebih jauh, Didik menjelaskan bahwa sistem hukum yang buruk akan berdampak pada meningkatnya biaya transaksi dan biaya investasi secara keseluruhan. “Biaya transaksi yang tinggi menjadi penghambat utama dalam dunia bisnis. Prosedur hukum yang rumit, panjang, dan tidak transparan menambah beban bagi pelaku usaha,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa hukum yang tidak efisien akan merusak efisiensi ekonomi secara umum. Bahkan, pada kasus ekstrem, negara dengan sistem hukum yang lemah berpotensi tergelincir menjadi failed state atau negara predatoris, di mana hukum justru menjadi alat kekuasaan untuk menghisap sumber daya ekonomi.
Didik menilai, praktik kriminalisasi hukum akibat intervensi politik bukan hal baru, namun menjadi sangat terbuka dan masif pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menyebut kasus Thomas Lembong sebagai contoh nyata yang diduga kuat menunjukkan intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
“Prinsip dasar dalam hukum, yakni ‘lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar’, kini telah diabaikan. Dalam situasi seperti ini, politik berubah menjadi anasir jahat dalam demokrasi,” ujarnya.
Menurut Didik, jika hukum terus dipolitisasi dan digunakan untuk menyerang lawan politik, maka tidak hanya demokrasi yang terancam, tetapi juga fondasi ekonomi nasional yang sedang dibangun.[]