Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari - PT. Etnikom Persada Raya

Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018 akhirnya terbongkar sebagai ladang korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp26,5 miliar.

Enam tersangka tersebut bukan hanya berasal dari pihak swasta, tetapi juga melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Cirebon. Mereka adalah:

PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017 (Pengguna Anggaran).

W (58) – Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, kini menjabat Kadisporapar Kota Cirebon.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Rampungkan Sertifikasi 13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah

HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.

AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.

Menurut hasil penyidikan, proyek multiyears tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak. Spesifikasi teknis, RAB, hingga gambar perencanaan diduga dimanipulasi, sehingga kualitas bangunan jauh dari standar.

“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp26.520.054.005,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., Rabu (27/8/2025).

Nilai kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  Laka Truk Tronton Tabrak Angkot di Purworejo, 11 Orang Dikabarkan Meninggal Dunia, 6 Orang Luka- luka

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi proyek infrastruktur di daerah. Alih-alih menghadirkan gedung pemerintahan yang representatif, anggaran justru dijadikan bancakan, dengan rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Berita Terkait

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB