Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018 akhirnya terbongkar sebagai ladang korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp26,5 miliar.

Enam tersangka tersebut bukan hanya berasal dari pihak swasta, tetapi juga melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Cirebon. Mereka adalah:

PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017 (Pengguna Anggaran).

W (58) – Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, kini menjabat Kadisporapar Kota Cirebon.

Baca Juga :  Terlapor Kasus Arisan dan Investasi Bodong Diamankan di Semarang, Polisi Lakukan Pemeriksaan

HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.

AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.

RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.

Menurut hasil penyidikan, proyek multiyears tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak. Spesifikasi teknis, RAB, hingga gambar perencanaan diduga dimanipulasi, sehingga kualitas bangunan jauh dari standar.

“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp26.520.054.005,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., Rabu (27/8/2025).

Nilai kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Baca Juga :  GRC Desak DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Kenaikan PBB-2

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi proyek infrastruktur di daerah. Alih-alih menghadirkan gedung pemerintahan yang representatif, anggaran justru dijadikan bancakan, dengan rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Aksi GRC 11 September 2025 Batal, Aspirasi PBB Disampaikan Lewat Audiensi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB