ETNIKOM.NET, CIREBON – Proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018 akhirnya terbongkar sebagai ladang korupsi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon resmi menetapkan enam orang tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp26,5 miliar.
Enam tersangka tersebut bukan hanya berasal dari pihak swasta, tetapi juga melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemkot Cirebon. Mereka adalah:
PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
BR (67) – Kepala Dinas PU tahun 2017 (Pengguna Anggaran).
W (58) – Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang Dinas PUTR Tahun 2018, kini menjabat Kadisporapar Kota Cirebon.
HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.
AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya periode 2017–2018.
Menurut hasil penyidikan, proyek multiyears tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai kontrak. Spesifikasi teknis, RAB, hingga gambar perencanaan diduga dimanipulasi, sehingga kualitas bangunan jauh dari standar.
“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak dan kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp26.520.054.005,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., Rabu (27/8/2025).
Nilai kerugian negara itu sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berat tindak pidana korupsi:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar hitam praktik korupsi proyek infrastruktur di daerah. Alih-alih menghadirkan gedung pemerintahan yang representatif, anggaran justru dijadikan bancakan, dengan rakyat sebagai pihak yang paling dirugikan.