Penulis: Eny Wahyuningsih, BE | Koordinator Cabang Umrah dan Haji
ETNIKOM.NET, JAKARTA – Guru adalah pilar utama dalam membangun kualitas pendidikan. Namun ironis, hingga kini kesejahteraan guru—terutama yang berstatus non-ASN—masih jauh dari kata layak. Banyak di antara mereka yang harus mencari pekerjaan sampingan demi mencukupi kebutuhan dasar hidup.
Data survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) bersama GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada Mei 2024 menunjukkan bahwa 55,8 persen guru memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan lain. Namun tambahan tersebut sering kali belum cukup untuk menopang kesejahteraan mereka secara utuh.
Padahal, gaji layak dan tunjangan yang memadai adalah hak mendasar yang seharusnya diterima oleh setiap tenaga pendidik. Di samping itu, perlindungan hukum serta kesejahteraan emosional juga menjadi faktor penting agar guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Guru bukan sekadar pengajar, mereka adalah pembimbing, motivator, bahkan teladan bagi peserta didik.
Kesejahteraan guru sejatinya tak bisa dilepaskan dari upaya membangun sistem pendidikan yang efektif dan berkelanjutan. Guru yang hidup layak dan sejahtera mampu mengajar dengan penuh dedikasi, melahirkan inovasi, serta menciptakan suasana belajar yang membangun karakter dan nalar kritis siswa. Sebaliknya, tekanan ekonomi sering kali menjadi faktor menurunnya motivasi dan kinerja.
Penting disadari, profesi guru tak boleh dibiarkan tenggelam dalam logika kapitalisasi yang menomorsatukan efisiensi anggaran, namun mengabaikan dampak jangka panjang terhadap kualitas pendidikan bangsa. Investasi terhadap guru adalah investasi terhadap masa depan negeri.
Guru yang dihargai akan tumbuh dengan semangat belajar tinggi, lebih kreatif dalam mengajar, serta lebih empatik dalam menghadapi siswa. Kepuasan kerja pun akan menciptakan atmosfer sekolah yang sehat, aman, dan kondusif untuk pertumbuhan holistik peserta didik.
Tingginya tekanan fisik dan emosional, profesi guru juga patut menjadi perhatian. Stres berkepanjangan, atau bahkan burnout, dapat terjadi jika tidak ada dukungan nyata dari lingkungan dan kebijakan pemerintah.
Karena itu, selain kesejahteraan finansial, akses terhadap layanan kesehatan mental, lingkungan kerja yang suportif, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional harus menjadi bagian dari skema perlindungan guru.
Perlindungan hukum juga perlu ditegakkan secara tegas. Guru harus merasa aman secara fisik, emosional, dan hukum dalam menjalankan tugas mendidik. Kebijakan anti-kekerasan di sekolah, jaminan keselamatan kerja, serta prosedur hukum yang berpihak harus menjadi bagian dari sistem pendidikan yang berpihak pada guru.
Sudah semestinya, perhatian terhadap kesejahteraan guru bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi prioritas strategis dalam agenda pembangunan nasional. Mereka adalah penjaga nilai-nilai bangsa, pembentuk karakter generasi, dan penentu arah masa depan negeri.
Dalam sejarah Islam, para guru bahkan memperoleh penghormatan luar biasa dari negara. Mereka mendapatkan gaji besar sebagai bentuk pengakuan atas peran penting mereka.
Hal itu terjadi dalam sistem yang mengelola sumber daya alam secara adil dan maslahat bagi umat—sebuah pelajaran berharga dari peradaban yang menjunjung tinggi ilmu dan para pemikulnya.
Sudah saatnya kepedulian terhadap guru menjelma menjadi kebijakan nyata—bukan hanya wacana. Karena bangsa yang besar tak lahir dari sistem yang melupakan para pendidiknya.
Barakallahu fiikum.[]