Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5), mengungkapkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

Dua pelaku berinisial AI (25) dan R (16) diduga melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku AI berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tengah beraksi, sementara pelaku R sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :  85 Ribu Benih Ikan Ditebar di Sungai Kalijaga, Cirebon Dorong Ekowisata dan Ketahanan Pangan

“Pelaku utama adalah AI, seorang pria dewasa yang sehari-hari menganggur. Ia mengajak R, anak di bawah umur yang tidak bersekolah, untuk ikut serta melakukan pencurian di warung tersebut,” ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar.

Dalam aksinya, kedua pelaku merusak rantai pengaman pintu warung menggunakan gergaji besi yang telah mereka siapkan. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang untuk dijual. Namun aksi tersebut digagalkan warga yang kemudian menyerahkan pelaku AI kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Laskar Macan Ali dan WPTI Kawal Perjalanan Suci Biksu Thudong: Wujud Harmoni Lintas Iman dari Cirebon ke Borobudur"

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu tabung gas LPG ukuran 3 kg
Satu buah dandang atau panci
Dua buah gergaji besi
Satu tas ransel warna hitam bertuliskan “Jadi Bass”
Tiga buah barang lainnya yang belum dijelaskan secara rinci
Rantai pintu warung yang dirusak

“Dari hasil pendalaman, kami masih menyelidiki apakah keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB