Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja - PT. Etnikom Persada Raya

Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5), mengungkapkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

Dua pelaku berinisial AI (25) dan R (16) diduga melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku AI berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tengah beraksi, sementara pelaku R sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :  Empat Remaja Diamankan Polsek Kapetakan Saat Hendak Tawuran untuk Konten Medsos

“Pelaku utama adalah AI, seorang pria dewasa yang sehari-hari menganggur. Ia mengajak R, anak di bawah umur yang tidak bersekolah, untuk ikut serta melakukan pencurian di warung tersebut,” ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar.

Dalam aksinya, kedua pelaku merusak rantai pengaman pintu warung menggunakan gergaji besi yang telah mereka siapkan. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang untuk dijual. Namun aksi tersebut digagalkan warga yang kemudian menyerahkan pelaku AI kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Perjalanan Spiritual 38 Bhikkhu Thudong Tiba di Batam, Disambut Hangat FKUB dan Lintas Agama

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu tabung gas LPG ukuran 3 kg
Satu buah dandang atau panci
Dua buah gergaji besi
Satu tas ransel warna hitam bertuliskan “Jadi Bass”
Tiga buah barang lainnya yang belum dijelaskan secara rinci
Rantai pintu warung yang dirusak

“Dari hasil pendalaman, kami masih menyelidiki apakah keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Perluasan MBG di Karawang: Wujud Komitmen Bersama Bangun Generasi Sehat dan Cerdas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB