Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5), mengungkapkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

Dua pelaku berinisial AI (25) dan R (16) diduga melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku AI berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tengah beraksi, sementara pelaku R sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :  OBOR CIRTIM Kritik Tajam KDM dan Pemkab Cirebon, Desak Pemeriksaan oleh Kejaksaan

“Pelaku utama adalah AI, seorang pria dewasa yang sehari-hari menganggur. Ia mengajak R, anak di bawah umur yang tidak bersekolah, untuk ikut serta melakukan pencurian di warung tersebut,” ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar.

Dalam aksinya, kedua pelaku merusak rantai pengaman pintu warung menggunakan gergaji besi yang telah mereka siapkan. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang untuk dijual. Namun aksi tersebut digagalkan warga yang kemudian menyerahkan pelaku AI kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Laskar Macan Ali dan WPTI Kawal Perjalanan Suci Biksu Thudong: Wujud Harmoni Lintas Iman dari Cirebon ke Borobudur"

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Satu tabung gas LPG ukuran 3 kg
Satu buah dandang atau panci
Dua buah gergaji besi
Satu tas ransel warna hitam bertuliskan “Jadi Bass”
Tiga buah barang lainnya yang belum dijelaskan secara rinci
Rantai pintu warung yang dirusak

“Dari hasil pendalaman, kami masih menyelidiki apakah keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB