ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5), mengungkapkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.
Dua pelaku berinisial AI (25) dan R (16) diduga melakukan aksi pencurian sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku AI berhasil diamankan oleh warga di lokasi kejadian saat tengah beraksi, sementara pelaku R sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 24 jam kemudian oleh petugas kepolisian.
“Pelaku utama adalah AI, seorang pria dewasa yang sehari-hari menganggur. Ia mengajak R, anak di bawah umur yang tidak bersekolah, untuk ikut serta melakukan pencurian di warung tersebut,” ujar Kapolres AKBP Eko Iskandar.
Dalam aksinya, kedua pelaku merusak rantai pengaman pintu warung menggunakan gergaji besi yang telah mereka siapkan. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang untuk dijual. Namun aksi tersebut digagalkan warga yang kemudian menyerahkan pelaku AI kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Satu tabung gas LPG ukuran 3 kg
Satu buah dandang atau panci
Dua buah gergaji besi
Satu tas ransel warna hitam bertuliskan “Jadi Bass”
Tiga buah barang lainnya yang belum dijelaskan secara rinci
Rantai pintu warung yang dirusak
“Dari hasil pendalaman, kami masih menyelidiki apakah keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.