ETNIKOM.NET, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan larangan penggunaan sirine oleh anggota polisi di jalan raya, kecuali pada kondisi darurat.
Menurutnya, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan kebisingan sirine.
“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine, kecuali untuk situasi yang membutuhkan kecepatan, seperti kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar AKBP Eko, Senin (22/9/25).
Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prioritas hanya diberikan kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk dinas kepolisian.
Kapolres menegaskan, rotator masih digunakan pada situasi tertentu, misalnya saat patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus upaya mencegah tindak kriminal.
Selain itu, ia menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal. “Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tindak. Penggunaan oleh sipil berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Masyarakat diimbau segera melapor ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau kepada petugas di lapangan jika menemukan pelanggaran tersebut.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral video keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine. Polres Cirebon Kota pun merespons cepat dengan melakukan evaluasi dan penertiban.









