Kapolres Cirebon Kota Larang Anggota Gunakan Sirine Kecuali untuk Darurat - PT. Etnikom Persada Raya

Kapolres Cirebon Kota Larang Anggota Gunakan Sirine Kecuali untuk Darurat

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan larangan penggunaan sirine oleh anggota polisi di jalan raya, kecuali pada kondisi darurat.

Menurutnya, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan kebisingan sirine.

“Kami sudah lama melarang anggota membunyikan sirine, kecuali untuk situasi yang membutuhkan kecepatan, seperti kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar AKBP Eko, Senin (22/9/25).

Baca Juga :  Evakuasi Warga Gaza ke RI Bukan Relokasi, Ini Penjelasan Pemerintah

Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Prioritas hanya diberikan kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk dinas kepolisian.

Kapolres menegaskan, rotator masih digunakan pada situasi tertentu, misalnya saat patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus upaya mencegah tindak kriminal.

Selain itu, ia menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal. “Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tindak. Penggunaan oleh sipil berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 7 Perlintasan Liar Kereta Api

Masyarakat diimbau segera melapor ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau kepada petugas di lapangan jika menemukan pelanggaran tersebut.

“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral video keluhan masyarakat terkait penggunaan sirine. Polres Cirebon Kota pun merespons cepat dengan melakukan evaluasi dan penertiban.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB