KAI Imbau Warga Hindari Vandalisme Demi Keselamatan Kereta - PT. Etnikom Persada Raya

KAI Imbau Warga Hindari Vandalisme Demi Keselamatan Kereta

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahayanya melakukan tindakan vandalisme pada perjalanan kereta api, seperti pelemparan batu pada rangkaian kereta api yang sedang melintas, tindakan corat coret yang dapat merusak sarana dan prasarana perkeretaapian, serta menaruh barang/benda di jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Tindakan vandalisme ini melanggar hukum dan dapat diancam pidana karena berpotensi melukai penumpang/petugas di dalam rangkaian KA, serta membahayakan perjalanan KA karena dapat mengakibatkan kecelakaan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan vandalisme pada kereta api. Selama periode Januari sampai dengan Mei 2025 telah terjadi 4 kali kasus pelemparan batu, dan 2 kali tindakan sabotase dengan menaruh benda di atas rel KA di wilayah Daop 3 Cirebon. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan sarana kereta mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta api retak bahkan hingga pecah, namun beruntungnya tidak ada korban yang terluka. Sedangkan untuk tindakan sabotase dengan menaruh benda seperti batu, kayu atau benda lainnya di rel KA juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA.

“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan korban meninggal dunia, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Imbau Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas: "Jangan Takut Lapor Polisi"

Larangan lainnya juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

KAI mengajak masyarakat untuk mengingatkan orang yang akan melakukan tindakan vandalisme terhadap KA agar tidak melakukannya, apapun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI dengan meningkatkan pengamanan di stasiun dan jalur kereta api, memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung maupun mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api. Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada pelajar, namun juga diperluas ke berbagai lapisan masyarakat dengan harapan meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Kapolsek Dayeuhkolot Tinjau dan Bantu Langsung Warga Terdampak Banjir

“Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api yang bertujuan selain untuk membantu masyarakat yang membutuhkan juga sebagai upaya dalam mengamankan perjalanan kereta api,” tambah Muhibbuddin.

KAI juga terus menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti setiap kasus vandalisme. KAI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem keamanan dan pengawasan demi memastikan keselamatan serta kenyamanan pengguna setia kereta api. Pemanfaatan teknologi seperti CCTV di sejumlah titik strategis juga menjadi bagian dari upaya preventif KAI dalam menangkal tindakan semacam ini.

“Partisipasi aktif masyarakat juga dianggap sebagai elemen penting dalam upaya pencegahan tindak vandalisme. KAI mengajak masyarakat untuk turut melaporkan apabila mengetahui atau menyaksikan tindakan mencurigakan di area sekitar rel dan stasiun. Dengan kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan lingkungan perkeretaapian dapat terbebas dari aksi-aksi yang bisa menimbulkan bahaya,” ujar Muhibbuddin

Dengan berbagai langkah tegas dan upaya edukatif yang dilakukan, KAI berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bagi semua pihak terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Sinergi antara KAI, aparat penegak hukum, dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi setiap perjalanan kereta api.

 

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB