ETNIKOM.NET,CIREBON – Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terkait dugaan kasus kekerasan di SMP Negeri 3 Kota Cirebon. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga korban menyatakan belum melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kami sudah melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Saat ini, keluarga memilih untuk belum melaporkan ke pihak berwenang. Namun, semua sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti,” ujar Kadini saat ditemui usai mediasi, Rabu (21/5).
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan memproses dugaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, sambil tetap berkoordinasi dengan kepolisian.
“Selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari pihak sekolah untuk melengkapi laporan yang akan kami teruskan ke Wali Kota melalui BKPSDM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pendampingan dan penilaian psikososial terhadap korban dan terduga pelaku.
“Karena keluarga belum memiliki kesiapan untuk melapor ke kepolisian, kami akan melakukan assessment terhadap pelaku dan korban. Jika hasilnya menunjukkan bahwa pelaku tidak layak lagi berinteraksi dengan siswa, maka kami akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk menarik yang bersangkutan dari lingkungan sekolah,” jelas Budi.
Budi juga menekankan pentingnya menjaga kondisi psikologis korban dan mencegah trauma lebih lanjut.
“Kami sudah sampaikan ke sekolah agar melindungi identitas korban dan tidak memberikan perlakuan berbeda. Fokus kami saat ini adalah pendampingan dan pencegahan agar tidak ada korban lain,” imbuhnya.
Terkait status pelaku, Budi menyatakan telah merekomendasikan agar yang bersangkutan untuk sementara tidak mengajar.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan agar pelaku ditarik dulu dari lingkungan sekolah. Besok, yang bersangkutan sudah tidak akan mengajar lagi,” pungkasnya.
Meski belum ada laporan resmi ke kepolisian, proses pemeriksaan administratif akan tetap dilakukan sesuai aturan ASN melalui BKPSDM dan Inspektorat. Kasus ini masih dalam tahap penanganan awal sambil menunggu langkah lebih lanjut dari pihak keluarga dan aparat penegak hukum.
Penulis : JUMS