Fakultas Hukum UIA Gelar FGD Rekonstruksi RUU KUHAP, Dorong Penyusunan yang Adil, Terbuka dan Berbasis HAM

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ETNIKOM.NET, BEKASI — Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Rekonstruksi Rancangan Undang-Undang KUHAP”. Di Kampus UIA, Pondom Gede, Bekasi, Jabar,  (22/5/25).

Kegiatan ini diselenggarakan bekerja sama dengan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM), Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI), serta sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta lainnya.

FGD dibuka oleh Rektor UIA, Prof. Dr. Masduki Ahmad, S.H., M.M. Dalam sambutannya a Masduki menegaskan bahwa momentum FGD ini sangat tepat karena selaras dengan semangat kebangkitan nasional.

“Keadilan adalah perintah suci yang harus ditegakkan. Pembaruan KUHAP mesti mengandung nilai keadilan dan hak asasi manusia yang harus dikritisi dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dari Kejaksaan Agung RI, Dado Ahmad Ekroni, S.H., M.H., menyatakan bahwa KUHAP ke depan harus selaras dengan konvensi internasional seperti ICCPR.

“Kejaksaan mendukung KUHAP yang lebih baik dengan meminimalisir kendala dan menjunjung prinsip-prinsip hukum internasional,” katanya.

Sementara itu, Dr. Nikolas Simanjuntak, S.H., M.H. (Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan PERADI) menyoroti bahwa KUHAP saat ini masih bermental kolonial.

Baca Juga :  Bikshu Singgah ke Keraton Kasepuhan, Disambut Hangat dengan Tari Topeng Cirebon

“Hukum bukan untuk menghukum, karena kejahatan itu sejatinya adalah ketiadaan kebaikan. DPR tidak boleh bekerja sendiri—harus ada meaningful participation dari publik,” tegasnya.

FGD ini juga menghadirkan Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M., Dosen FH UIA yang juga Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Memaparkan Urgensi Penyesuaian Dengan Norma dan Prinsip HAM, di antaranya adalah “terdapat 12 (dua belas) permohonan yang dikabulkan MK sehingga membuktikan beberapa ketentuan KUHAP bertentangan dengan konstitusi.

Bahkan dalam beberapa ketentuan tersebut KUHAP mengubah pengaturan atau melakukan kewenangan positive legislature. Putusan MK No.21/PUU-Xll/2014 tertanggal 28 April 2015 yang menambahkan kewenangan praperadilan” jelasnya.

Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menekankan pentingnya keharmonisan antara norma hukum, proses hukum, dan aktor hukum. “KUHAP tak bisa dilahirkan hanya lewat dialog. Harus lahir dari pengalaman masa lalu dan menjamin masyarakat tidak menjadi korban sistem,” tuturnya.

Sedangkan Dr. Prastopo, S.H., M.H., Dosen STHM, mengingatkan bahwa KUHAP tidak boleh disusun secara spekulatif karena menyangkut hak asasi dan batas kewenangan negara. Ia juga mengusulkan pembentukan badan penyidik nasional yang independen.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencurian Warung, Pelaku Libatkan Remaja

FGD yang berlangsung kurang lebih 3 jam ini ditutup oleh Dekan FH UIA Dr. Efridani Lubis, S.H., M.H. dan menghasilkan lima poin utama sebagai rekomendasi.

REKOMENDASI FGD:

1. Penyusunan RUU KUHAP tidak boleh terburu-buru, harus diberi waktu cukup agar memenuhi aspek formil dan materil.

2. Melibatkan partisipasi publik secara terbuka agar KUHAP yang disusun menjadi populis, modern, dan menjamin HAM.

3. Rekonstruksi desain besar RUU KUHAP oleh para ahli dan penegak hukum guna memberi masukan kritis pada sistem peradilan pidana.

4. Pembahasan isu krusial: batas wewenang APH, tujuan pemidanaan, perlindungan HAM, due process, peran advokat, kontrol hakim, hingga sistem pembuktian dan penggabungan model inquisitorial dan adversarial.

5. Pembentukan badan penyidik nasional independen sebagai upaya menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan independensi dalam penegakan hukum.

Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI dan pihak-pihak terkait lainnya sebagai kontribusi akademis dan praktis terhadap proses legislasi KUHAP yang lebih adil dan menjamin hak seluruh warga negara.[]

Penulis : WHS

Berita Terkait

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG
Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:16 WIB

Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:48 WIB

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB