ETNIKOM.NET, CIREBON – Polemik antara Handoyo, suami Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida, dengan Wali Kota Cirebon Effendi Edo terkait dugaan pinjaman dana kampanye sebesar Rp20 miliar kini menjadi sorotan publik.
Dalam laporan resmi dana kampanye Pilkada Serentak November 2024, pasangan calon nomor urut 3 tersebut hanya melaporkan penerimaan dana sebesar Rp1.034.735.323 dengan total pengeluaran sekitar Rp800 juta. Jumlah ini bahkan tercatat paling sedikit dibandingkan dua pasangan calon lainnya.
Pengamat politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, menilai persoalan ini bukan hanya berpotensi merusak hubungan antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tetapi juga menimbulkan dugaan pelanggaran aturan hukum.
“Jika benar ada pinjaman dana kampanye sebesar Rp20 miliar, maka ini sangat jauh berbeda dari laporan resmi ke KPU. Hal itu bisa masuk kategori pelanggaran serius karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye,” ujarnya, Minggu (22/9/2025).
Aturan Dana Kampanye
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, batasan sumbangan dana kampanye ditetapkan sebagai berikut:
Dari perseorangan maksimal Rp75 juta.
Dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
Seluruh sumbangan maupun pinjaman wajib dicatat dan dilaporkan secara transparan kepada KPU melalui laporan awal, laporan penerimaan, dan laporan akhir dana kampanye.
Sanksi Pelanggaran
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau manipulasi laporan, sanksi tegas dapat dijatuhkan. Pasal 76A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebut pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan dapat dibatalkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Lebih lanjut, PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 72 mengatur bahwa sumbangan melebihi batas maksimal harus disetorkan ke kas negara. Jika tidak dilaporkan, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi serius. Apabila ditemukan unsur pidana, pasangan calon dapat dijerat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah serta pidana kurungan.
“Polemik ini harus segera diperjelas, karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkada dan kepercayaan publik terhadap kepala daerah terpilih,” tegas Sutan Aji.
Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jawa Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang diajukan Handoyo terhadap Effendi Edo.
Jumat lalu, istri Effendi Edo sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Hal tersebut dibenarkan penasihat hukum Handoyo, Cecep Suhardiman.
“Infonya sudah diperiksa,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Barat. Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan juga belum merespons saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.









