ETNIKOM.NET, CIREBON,- Direktur PT Prima Usaha Sarana, Frans Mangasitua Simanjuntak, resmi melaporkan Komisaris perusahaan, Wika Tandean, ke Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Laporan tersebut teregister dengan nomor LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 27 Januari 2022.
Dalam keterangan resminya, Frans menyebut bahwa penggelapan terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2020, khususnya dalam pengelolaan gedung Gunung Sari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon. Dugaan penggelapan ini terungkap melalui audit internal pada Oktober 2021.
“Wika Tandean diduga mengalihkan pemasukan uang sewa GTC ke rekening pribadinya di Bank BCA dengan nomor 1346616782, bukan ke rekening resmi PT Prima Usaha Sarana di Bank Permata,” jelas Frans dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Menurut hasil audit, jumlah uang yang tidak disetorkan ke rekening perusahaan mencapai lebih dari Rp11,4 miliar. Selain itu, ditemukan juga aliran dana sebesar Rp7,3 miliar ke pihak ketiga, yaitu klien LeIKA Partnership melalui rekening pinjaman atas nama Wika Tandean. Total kerugian yang ditaksir akibat tindakan tersebut mencapai Rp18,8 miliar.
Sebelumnya, Wika Tandean juga pernah melaporkan balik Direktur PT Prima Usaha Sarana ke Polres Cirebon Kota pada 23 Desember 2021. Namun, laporan tersebut telah dihentikan oleh kepolisian dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 5 April 2024.
Dalam perkembangan terbaru, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.TAP/11/II/RES.1.11./2025 dari Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 18 Februari 2025, Wika Tandean telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tengah menyusun berkas terpisah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wika Tandean sempat ditahan di Rutan Polda Jabar, namun hanya tujuh hari setelahnya, penahanannya ditangguhkan. Frans mengkhawatirkan potensi pelarian tersangka karena belum adanya pencekalan imigrasi secara resmi, yang dapat menghambat proses hukum.
“Saya memohon agar ada kepastian hukum terhadap perkara ini. Kami telah menyerahkan seluruh berkas pendukung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” pungkas Frans melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Harum NS, Harumningsih Surja, SE, SH, MH.