ETNIKOM.NET, CIREBON – Kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan SMP Negeri 3 Kota Cirebon memicu keprihatinan publik. Seorang Wakil Kepala Sekolah berinisial ATM, yang menjabat di bidang Kesiswaan, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswi kelas 7 berinisial AS.
Informasi yang beredar di media sosial menunjukkan bukti percakapan yang memperkuat dugaan tersebut. Dalam percakapan itu, pelaku diduga mengakui telah memeluk korban serta menyampaikan permintaan maaf disertai pernyataan bernada tak pantas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar angkat bicara terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat sejak awal menerima informasi.
“Kami langsung turun ke lokasi, jemput bola, dan telah meminta keterangan dari pihak korban, keluarga, serta pihak sekolah,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (30/5/25).
Meskipun hingga kini keluarga korban belum membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota, Kapolres menegaskan bahwa proses penanganan awal tetap dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Perlu diketahui, penegakan hukum adalah ultimum remedium atau upaya terakhir. Walaupun kasus ini masuk dalam kategori pidana murni dan bukan delik aduan, kami tetap menghormati keputusan keluarga korban,” jelas Eko.
Ia menambahkan bahwa profesionalisme dalam penanganan kasus ini tetap diutamakan. “Yang terpenting, kami sudah menjalankan tugas kami sesuai prosedur dan kewenangan yang ada,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau perkembangan kasus dan menjalin komunikasi dengan pihak terkait guna memastikan proses penyelesaian berjalan secara bijak dan berkeadilan.