Diskusi CSED-INDEF: Penguatan Tata Kelola Dana Haji dan Umrah untuk Mendorong Ekonomi Umat

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ETNIKOM.NET, JAKARTA – Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan ibadah haji dan umrah yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan.

Dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp188,86 triliun pada tahun 2025, dengan target nilai manfaat sebesar Rp12,89 triliun (BPKH, 2025b). Potensi ini menunjukkan kekuatan fiskal yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan umat secara sosial dan ekonomi.

Namun, berbagai tantangan struktural, kelembagaan, dan investasi konservatif masih membatasi optimalisasi ekosistem keuangan haji. Policy brief ini bertujuan untuk memberi rekomendasi strategis berbasis data dan studi terkini agar dana haji dan umrah dapat menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi syariah nasional.

Konteks Kebijakan

Penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia tidak hanya merupakan kewajiban agama tetapi juga fenomena sosial-ekonomi yang melibatkan jutaan orang. Dengan kuota 221.000 jemaah haji pada tahun 2025 dan antrean lebih dari 5,4 juta orang (HIMPUH, 2024), kebutuhan akan sistem pembiayaan yang kuat, akuntabel, dan berkelanjutan sangat mendesak.

Menurut BPKH (2025a), pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89,41 juta per jemaah. Dari jumlah ini, jamaah menanggung Rp55,43 juta (62%), sementara sisanya Rp33,98 juta (38%) ditanggung dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Ketergantungan pada nilai manfaat ini menunjukkan pentingnya pengelolaan investasi yang optimal dan berorientasi jangka panjang.

Permasalahan Utama

Struktur kelembagaan yang tidak efisien karena tumpang tindih kebijakan. Kelembagaan haji terbagi antara Kementerian Agama, BPKH, dan operator haji, yang menyebabkan duplikasi fungsi dan lemahnya koordinasi kebijakan (Naja, 2025).

Ketergantungan pada investasi konservatif karena kurangnya manajer investasi yang mupuni. Contohnya sebanyak Rp33,76 triliun dana ditempatkan di perbankan syariah dengan return rendah. Investasi langsung hanya Rp885,3 miliar dan emas Rp2,36 miliar (Hidayah, 2025).

Terjadinya defisit operasional sehingga perlu efisiensi selain menaikan hasil investasi yaitu menurut BPKH (2024) pada tahun 2024, terdapat defisit Rp7,5 triliun akibat selisih antara setoran jemaah (Rp12,39 triliun) dan biaya operasional (Rp19,9 triliun).

Posisi likuiditas yang rendah, seperti yang ditunjukan di Kas dan Setara Kas yang dilaporkan turun tajam dari Rp7,2 triliun (2023) menjadi Rp4,36 triliun (2024), membatasi fleksibilitas operasional BPKH.

Tidak adanya Peta Jalan Nasional yang dibuat oleh BPKH atau Kementerian Agama RI. Hingga kini belum ada dokumen sejenis, misalnya Roadmap Haji dan Umrah 2025–2045 yang dapat menyatukan regulasi, investasi, kelembagaan, dan transformasi digital (Mukhlisin, 2025).

Baca Juga :  Ekonomi Syariah Tumbuh Pesat, Wapres Ma’ruf Amin: Perjuangan Tak Boleh Berhenti

Studi Banding Internasional
Berikut adalah studi banding di beberapa negara tentang pengelolaan dana haji dan umrah seperti yang telah dilakukan oleh Malaysia dan Arab Saudi.
Malaysia

Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji telah menunjukkan bagaimana dana haji dapat dikelola secara strategis dengan model bisnis investasi terintegrasi. Tabung Haji mengelola aset melebihi RM88 miliar (sekitar Rp300 triliun) dan menempatkan dana pada sektor properti, perbankan, energi, dan agribisnis. Mereka berhasil memberikan dividen tahunan yang kompetitif sambil mempertahankan prinsip syariah (LTH, 2022).

Arab Saudi

Di Arab Saudi, transformasi digital dalam manajemen haji melalui platform Nusuk dan sistem Visa Terintegrasi di bawah Saudi Vision 2030 mempercepat akses, transparansi, dan efisiensi logistik jemaah internasional.

Hal ini dapat menjadi acuan penguatan sistem digital Indonesia. Studi oleh Hassan & Lewis (2007) dan Mansour et al. (2020) menegaskan pentingnya tata kelola dana publik berbasis syariah yang menggabungkan prinsip syariah dan modern seperti manajemen risiko, dan transparansi investasi untuk sektor keuangan umat.

Dampak Sosial Dana Haji dan Umrah

Dana haji dan umrah memiliki dampak luas terhadap pembangunan umat. Sektor-sektor seperti travel, akomodasi, katering, logistik, dan UMKM mengalami peningkatan signifikan menjelang musim haji. Sektor pendidikan dan pelatihan ibadah juga berkembang, terutama melalui digitalisasi manasik dan platform edukasi.

Investasi dana haji juga mendukung perkembangan keuangan syariah melalui perbankan syariah dan sukuk negara. Hal ini berkontribusi pada literasi keuangan umat serta penguatan ekosistem sosial Islam seperti zakat dan wakaf (Risza, 2025).

Dana Haji sebagai Instrumen Ekonomi Syariah Nasional

Dana haji yang terkonsentrasi pada BPKH merupakan salah satu instrumen strategis keuangan umat Islam di Indonesia. Dalam pendekatan ekonomi syariah, dana ini memiliki potensi sebagai alat redistribusi kekayaan, pembangunan infrastruktur berbasis maslahat, dan mendorong inklusi keuangan yang berlandaskan dengan tujuan-tujuan syariah (maqāṣid al-sharī‘ah). Namun portfolio investasi dana haji adalah sebagai berikut:

Portfolio Investasi Dana Haji 2016-2018. Sumber: BPKH (2024)

Ketergantungan ini menyulitkan tercapainya pertumbuhan manfaat yang progresif, terutama ketika tingkat pengembalian deposito turun.
Dalam perbandingan internasional, Tabung Haji Malaysia berhasil mengembangkan portofolio strategis melalui perusahaan anak seperti TH Properties dan TH Plantations.

Mereka tidak hanya mengelola dana jemaah, tetapi juga berperan dalam pengembangan kawasan industri halal dan properti perumahan Muslim. Model ini bisa direplikasi di Indonesia melalui kemitraan antara BPKH, BUMN, dan institusi keuangan syariah.

Baca Juga :  SMBC Indonesia Catatkan Pertumbuhan Positif di Triwulan-I 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Saudi Arabia bahkan mengaitkan layanan haji/umrah dengan diplomasi ekonomi melalui ‘Nusuk Platform’ yang menyatukan logistik, digitalisasi visa, dan pelacakan konsumsi jemaah untuk penguatan UMKM lokal.

Literatur menunjukkan bahwa prinsip tata kelola (shari’ah governance) dan akuntabilitas sosial dalam lembaga pengelola dana publik Islam harus menjadi pusat dari kebijakan.

Menurut Farook & Farooq (2013), efektivitas lembaga zakat dan haji sangat bergantung pada transparansi, keterlibatan masyarakat sipil, dan mekanisme umpan balik.

Hal ini sejalan dengan temuan Hasan & Shahid (2018) dalam studi tentang good governance pada Islamic Mutual Funds. Maka, BPKH perlu memperluas sistem pelaporan ke publik dalam bentuk dashboard interaktif yang dapat diakses calon jemaah secara real-time.

Lebih lanjut, Indonesia perlu menyusun sistem indikator kinerja sosial (Social Performance Indicators) untuk mengukur kebermanfaatan dana haji tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga pengaruhnya terhadap literasi, akses pendidikan keislaman, pemberdayaan perempuan, dan UMKM.

Integrasi dengan program Kemenparekraf, Kemenperin, dan Bank Syariah Indonesia dapat membuka potensi ekosistem halal terpadu berbasis pembiayaan haji.

Kesimpulan Strategis

Penguatan tata kelola dana haji dan umrah di Indonesia membutuhkan reformasi menyeluruh dari aspek kelembagaan, investasi, hingga keterlibatan pemangku kepentingan. Pengelolaan dana jamaah harus diarahkan tidak hanya untuk kepentingan pelaksanaan ibadah, tetapi juga untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Hal ini sejalan dengan prinsip maqāṣid al-sharī‘ah: menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), akal (ḥifẓ al-‘aql), dan keturunan (ḥifẓ al-nasl).

Dana haji dapat menjadi pengungkit utama dalam ekosistem keuangan sosial Islam jika diarahkan dengan visi jangka panjang, sinergi kelembagaan, dan diversifikasi aset secara strategis.

Rekomendasi Kebijakan

Reformasi Kelembagaan: Bentuk lembaga setingkat kementerian yang mengintegrasikan regulasi, pelayanan, dan pengelolaan keuangan haji (Naja, 2025; Mukhlisin, 2025).

Peta Jalan Nasional: Susun Roadmap Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2025–2045 yang mencakup aspek kelembagaan, investasi, infrastruktur, dan teknologi.

Diversifikasi Investasi: Dorong investasi langsung pada sektor riil dan sosial yang berdampak tinggi seperti rumah sakit syariah, real estat halal, dan energi.
Penguatan Dana Abadi Haji: Bentuk Dana Abadi untuk menjamin keberlanjutan pembiayaan jamaah masa depan (Hidayah, 2025).

Edukasi dan Literasi Jemaah: Kembangkan sistem edukasi digital yang menjangkau seluruh Indonesia termasuk daerah 3T.

Sinergi Multipihak: Bangun forum koordinatif yang menghubungkan BPKH, Kemenag, OJK, Kemenkeu, MUI, dan pelaku industri haji/umrah.

Tim Penyusun:
Prof. Dr. Murniati Mukhlisin
Prof. Dr. Nur Hidayah
Dr. Handi Risza
Dr. Hakam Naja

Penulis : Gofur

Berita Terkait

GRC Desak DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Kenaikan PBB-2
Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga dan Bantu Warga
Mengacu DTSEN, Gus Ipul Sebut Telah Banyak Mengalihkan Bansos ke Yang Lebih Berhak
Mensos Gus Ipul Dorong Sinergi Atasi Kemiskinan di Cirebon
Menuju Indonesia Emas, Sosialisasi Program MBG Terus di Galakan Badan Gizi Nasional
KAI Daop 3 Cirebon Rayakan HUT RI dengan Promo Diskon Tiket 20%
Polres Cirebon Kota Salurkan 2 Ton Beras Murah di Hari Pertama Program Ketahanan Pangan
Polres Cirebon Kota Pastikan Tak Ada Temuan Beras Oplosan, Bulog Salurkan 25 Ton SPHP
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 09:45 WIB

GRC Desak DPRD Kota Cirebon Bentuk Pansus Kenaikan PBB-2

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Stabilkan Harga dan Bantu Warga

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Mengacu DTSEN, Gus Ipul Sebut Telah Banyak Mengalihkan Bansos ke Yang Lebih Berhak

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Mensos Gus Ipul Dorong Sinergi Atasi Kemiskinan di Cirebon

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:24 WIB

Menuju Indonesia Emas, Sosialisasi Program MBG Terus di Galakan Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB