ETNIKOM.NET, NIAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias melakukan sosialisasi pengelolaan informasi publik desa, Rabu (28/5/2025), bertempat di Kantor Desa Hiligodu Tanose’o, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.
Kepala Diskominfo Kabupaten Nias, Rahmat Chrisman Zai menerangkan, sosialisasi ini merupakan salah satu bagian dari upaya pembinaan yang dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Self Assessment Question (SAQ) monitor dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Sumatera Utara (Sumut) 2025.
“Selain Desa Hiligodu Tanose’o di Kecamatan Hiliduho, kami juga melakukan pembinaan keterbukaan informasi publik di Desa Umbu, Kecamatan Gido,” terang Chrisman.
“Dari kedua desa ini kami akan melihat siapa yang lebih proaktif terkait keterbukaan informasi, yang kemudian akan menjadi contoh bagi desa lainnya,” tambahnya menjelaskan.
Menurut Chrisman, dalam hal keterbukaan informasi, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dipublish atau bersifat privat, tidak bisa disampaikan secara terbuka.
Untuk itu ia berharap perangkat desa bisa menyelenggarakan keterbukaan informasi dan saling berkolaborasi dengan Diskominfo Kabupaten Nias untuk mencapai indikator penilaian monitor dan evaluasi yang mencakup layanan informasi publik secara digitalisasi, pendokumentasian informasi publik, pelayanan informasi publik, layanan informasi publik, dan data aset termasuk profil desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Hiligodu Tanose’o, Marinus Mendrofa berharap Diskominfo Kabupaten Nias, khususnya PPID untuk tidak bosan-bosannya mengarahkan pihaknya agar dapat menjadi desa informatif.
“Kami (Pemerintah Desa Hiligodu Tanose’o) berkomitmen untuk mensukseskan keterbukaan informasi publik. Ini tentu akan menjadi hal yang sangat strategis untuk desa agar dapat lebih diketahui oleh khalayak luas,” ucap Marinus.[]
Penulis : Albert Harefa