ETNIKOM.NET, CIREBON – Seorang pengusaha toko oleh-oleh di Jalan Sukalila Utara No. 12–14, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, menjadi korban dugaan penipuan jual beli logam mulia silver Antam yang diduga dilakukan oleh selegram Cirebon berinisial IS.
Kuasa hukum korban, Sokoburi dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Purnama Law Firm Cirebon, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya, Yunitawati Atmadjaja, melihat unggahan story Instagram milik IS yang menawarkan logam mulia silver Antam dalam jumlah banyak (ready stock).
“Klien kami kemudian melakukan komunikasi melalui WhatsApp untuk memastikan ketersediaan barang. Setelah dijanjikan barang tersedia, pada 29 April 2025 Yunitawati memesan 2 kilogram silver Antam dengan harga Rp67.500.000 dan mentransfer langsung ke rekening pribadi milik IS,” kata Sokoburi, Senin (15/9/2025).
Namun, barang yang dipesan tidak kunjung datang. Sebulan kemudian, tepatnya 28 Mei 2025, IS hanya mengirimkan 500 gram tanpa pemberitahuan. “Klien kami baru mengetahui barang yang diterima tidak sesuai setelah dibuka. Saat dikonfirmasi, IS beralasan sisa 1,5 kilogram sedang dalam perjalanan dari Semarang ke Cirebon, namun hingga kini tidak pernah dikirimkan,” jelasnya.
Pada akhir Agustus 2025, Yunitawati dan suaminya sempat mendatangi tempat usaha IS di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon, untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, IS kembali berjanji barang akan tiba pada 31 Agustus 2025. Namun, janji itu kembali tidak ditepati.
Merasa dirugikan, Yunitawati akhirnya melapor ke Polsek Seltim Polres Cirebon Kota. Polisi telah memeriksa Yunitawati beserta tiga orang saksi, dan rencananya akan memanggil IS untuk dimintai keterangan.
Yunitawati menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menangani laporannya.
“Kami berterima kasih atas pelayanan dan penanganan yang diberikan. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan,” ucapnya.









