ETNIKOM.NET, CIREBON,– Organisasi Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon segera menjelaskan penggunaan dana kompensasi yang telah disetorkan developer terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada kejelasan, BAR mengancam akan menempuh jalur hukum.
Ketua Harian DPP BAR Kota Cirebon, Gilang Gemahesa SH, menjelaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 pasal 10, setiap developer wajib menyediakan lahan pemakaman. Jika tidak mampu, sesuai Perwali Nomor 41 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1, developer dapat mengganti dengan kompensasi berupa uang senilai 2% dari luas lahan berdasarkan NJOP.
Namun, menurut Gilang, sejak 2019 hingga 2025 tercatat ada dana kompensasi sekitar Rp1,068 miliar dari 20 developer yang masuk ke kas daerah, tetapi hingga kini belum direalisasikan menjadi lahan pemakaman. “Faktanya, hampir 80% developer belum memenuhi kewajiban. Wujud fisik lahan pun belum ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Gilang menyebut adanya potensi tumpang tindih aturan. “Perwali jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hasil konfirmasi kami ke BPKPD dan Inspektorat juga menyatakan kompensasi ini belum punya pos anggaran resmi di Kemendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPP BAR Kota Cirebon, Suhendi SH, menambahkan bahwa dana yang dikumpulkan dari developer justru tidak digunakan. “Informasi terakhir, pembelian lahan malah dianggarkan dari APBD sekitar Rp1,8 miliar. Lalu uang kompensasi yang disetor developer ke mana? Ini harus transparan,” ujarnya.
BAR menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila pemerintah kota tidak segera memberikan penjelasan. “Kami ingin memastikan hak masyarakat atas lahan pemakaman benar-benar terlindungi sesuai aturan,” tegas Suhendi.









