BAR Kota Cirebon Desak Transparansi Dana Kompensasi Developer untuk Lahan Pemakaman - PT. Etnikom Persada Raya

BAR Kota Cirebon Desak Transparansi Dana Kompensasi Developer untuk Lahan Pemakaman

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,– Organisasi Barisan Advokat Rakyat (BAR) Kota Cirebon mendesak Pemerintah Kota Cirebon segera menjelaskan penggunaan dana kompensasi yang telah disetorkan developer terkait kewajiban penyediaan lahan pemakaman. Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada kejelasan, BAR mengancam akan menempuh jalur hukum.

Ketua Harian DPP BAR Kota Cirebon, Gilang Gemahesa SH, menjelaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 pasal 10, setiap developer wajib menyediakan lahan pemakaman. Jika tidak mampu, sesuai Perwali Nomor 41 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1, developer dapat mengganti dengan kompensasi berupa uang senilai 2% dari luas lahan berdasarkan NJOP.

Baca Juga :  SKSG UI Canangkan Green Waqf Hijaukan Bantaran Sungai Ciliwung

Namun, menurut Gilang, sejak 2019 hingga 2025 tercatat ada dana kompensasi sekitar Rp1,068 miliar dari 20 developer yang masuk ke kas daerah, tetapi hingga kini belum direalisasikan menjadi lahan pemakaman. “Faktanya, hampir 80% developer belum memenuhi kewajiban. Wujud fisik lahan pun belum ada,” tegasnya.

Lebih jauh, Gilang menyebut adanya potensi tumpang tindih aturan. “Perwali jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hasil konfirmasi kami ke BPKPD dan Inspektorat juga menyatakan kompensasi ini belum punya pos anggaran resmi di Kemendagri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Alat Modern Deteksi Rel: Track Geometri Trolley Tingkatkan Keamanan Jalur KA di Cirebon

Sementara itu, Ketua DPP BAR Kota Cirebon, Suhendi SH, menambahkan bahwa dana yang dikumpulkan dari developer justru tidak digunakan. “Informasi terakhir, pembelian lahan malah dianggarkan dari APBD sekitar Rp1,8 miliar. Lalu uang kompensasi yang disetor developer ke mana? Ini harus transparan,” ujarnya.

BAR menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila pemerintah kota tidak segera memberikan penjelasan. “Kami ingin memastikan hak masyarakat atas lahan pemakaman benar-benar terlindungi sesuai aturan,” tegas Suhendi.

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB