Anak Sekolah Jadi Target Edukasi KAI Cirebon Soal Keselamatan di Rel

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ETNIKOM.NET, CIREBON,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui edukasi kepada generasi muda dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian di sekolah-sekolah yang berada dekat dengan jalur KA di wilayah operasional Daop 3 Cirebon. Kegiatan ini merupakan bagian dari program roadshow keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, hingga mahasiswa di Perguruan Tinggi.

Manager Humas KAI Daop 3 Muhibbuddin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan keselamatan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon terutama di kalangan sekolah yang berada di dekat jalur kereta api. Pentingnya edukasi keselamatan sejak dini agar kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan di jalur kereta api dapat tertanam kuat dalam diri anak-anak dan remaja.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Melalui edukasi seperti ini, kami berharap para siswa dapat memahami risiko yang ada di perlintasan sebidang dan turut menjadi agen perubahan dalam menyebarkan pesan keselamatan kepada lingkungan sekitarnya,” ujar Muhibbuddin.

Baca Juga :  KPAID Cirebon Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Rumah Sakit, Siapkan Psikiater dan Rumah Aman

Selama bulan Januari sampai Juni 2025 Daop 3 telah melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan perkeretapian sebanyak 23 kali di sekolah. Dalam setiap kegiatan sosialisasi, Tim Pengamanan KAI menyampaikan berbagai larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api seperti, larangan bermain di jalur KA, meletakkan benda di atas rel, melemparkan benda ke kereta api, mencuri atau merusak komponen rel, dan membuang sampah di area sepanjang jalur KA serta mencakup pengenalan kereta api dan profesi di dalamnya, penayangan video simulasi bahaya menerobos perlintasan, penjelasan pasal-pasal hukum terkait, hingga pemaparan dampak kecelakaan di perlintasan sebidang.

Muhibbuddin menambahkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain sebagai angkutan kereta api.

Baca Juga :  Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi!

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

KAI Daop 3 Cirebon akan terus melanjutkan program roadshow ini di berbagai wilayah operasional sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan keselamatan bersama demi kelancaran perjalanan kereta api. Kami menghimbau masyarakat untuk memberikan pengertian atau teguran kepada siapa saja yang bermain atau melakukan aktivitas di jalur kereta api, karena ini sangat berbahaya,” tutup Muhibbuddin.

 

Penulis : JUMS

Berita Terkait

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas
Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk
Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi
Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar
Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan
Tenang Barang Hilang Bisa Kembali Lewat Layanan Lost and Found KAI Daop 3
Akses Gizi Masyarakat Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis jadi Solusi!
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Bantuan Rp 463 Juta Lewat Program TJSL Bina Lingkungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:17 WIB

Wali Kota Cirebon, Aktivitas Galian C Argasunya Ilegal, Pemkot Akan Tutup dan Tindak Tegas

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:02 WIB

Longsor di Galian C Argasunya, Dua Pekerja Tertimbun Bersama Satu Unit Dump Truk

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:32 WIB

Tipu Gelap Arisan Online, Seorang Wanita di Cirebon Ditangkap Polisi

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:08 WIB

Polres Cirebon Kota Bongkar Dua Lokasi Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Hingga Rp2,5 Miliar

Senin, 16 Juni 2025 - 20:25 WIB

Polres Cirebon Kota Klarifikasi Video Viral Sirine Polisi di Tengah Kemacetan

Berita Terbaru

Daerah

Jelang Munas 2026: DPP SWI Gelar Rapat Pleno Pengurus

Rabu, 18 Jun 2025 - 03:48 WIB