Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan - PT. Etnikom Persada Raya

Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON — Sebuah papan pengumuman berukuran besar terpasang di depan sebidang lahan di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Papan tersebut berisi larangan bagi siapa pun untuk memasuki area tanah maupun melakukan transaksi dalam bentuk apa pun di lokasi tersebut.

Dalam papan itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.

Kuasa hukum ahli waris, Dr. H. Teguh Santoso, SH, SE, MH, MBA, juga mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 167 jo Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum di area tersebut.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis: Bentuk Kepedulian Pemerintah Untuk Sejahterakan Masyarakat

Menurut keterangan kuasa hukum, pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga yang saat ini masih menempati lahan tersebut agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses eksekusi dilakukan.

“Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami memasang plang ini untuk memberi tahu pihak ketiga agar siap-siap, karena putusan perlawanan telah dimenangkan oleh pihak ahli waris,” ujar Teguh Santoso.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jadi Terobosan Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar 1.680 meter persegi. Kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan transaksi, jual beli, atau klaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah.

Langkah pemasangan papan larangan ini merupakan bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi pihak lain menjelang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita Terkait

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
HP Lipat Samsung Makin Disukai, Begini Testimoni Prilly Latuconsina dan Andy Garcia
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:45 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:14 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Program West Java Traincation untuk Gairahkan Wisata Rel

Berita Terbaru

Budaya

Jejak Nama Jalan Bangka di Pela Mampang*

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:25 WIB