ETNIKOM.NET, CIREBON — Sebuah papan pengumuman berukuran besar terpasang di depan sebidang lahan di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon. Papan tersebut berisi larangan bagi siapa pun untuk memasuki area tanah maupun melakukan transaksi dalam bentuk apa pun di lokasi tersebut.
Dalam papan itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Dadi Bachrudin, sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Nomor 1887/K/Pdt/2020.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. H. Teguh Santoso, SH, SE, MH, MBA, juga mencantumkan dasar hukum berupa Pasal 167 jo Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum di area tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Pemasangan papan larangan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga yang saat ini masih menempati lahan tersebut agar dapat mempersiapkan diri sebelum proses eksekusi dilakukan.
“Pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Kami memasang plang ini untuk memberi tahu pihak ketiga agar siap-siap, karena putusan perlawanan telah dimenangkan oleh pihak ahli waris,” ujar Teguh Santoso.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar 1.680 meter persegi. Kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan transaksi, jual beli, atau klaim kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah.
Langkah pemasangan papan larangan ini merupakan bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi pihak lain menjelang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).









