Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta - PT. Etnikom Persada Raya

Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, JAKARTA — Ahli waris seniman asal Betawi, Benyamin Sueb melaporkan soal dugaan pelanggaran hak cipta atas 517 karya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Namun, kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon menyebut hingga kini tak ada perkembangan proses penyelidikan atas laporan tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum ahli waris mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal perkembangan penyelidikan laporan tersebut, Kamis (28/8).

“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami,” kata Jainal Riko Frans Tampubolon kepada wartawan.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025, 170 Personil di Libatkan

Jainal menerangkan sebelum melayangkan laporan pada tahun lalu, pihaknya telah melayangkan somasi kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Namun, somasi itu tak diindahkan.

“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu,” tutur dia.

“Terlapornya itu ada dua perusahaan. Satu perusahaanlabel recording, kemudian satu lagi terlapor itu perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga :  DPRD Desak Penanganan Serius Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru SMP di Cirebon

Dalam laporan itu, pihak ahli waris melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptajunctoPasal 372 KUHP.

Lebih lanjut, pihak ahli waris meminta agar Polda Metro Jaya bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

“Kami meminta Polda Metro Jaya, semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat, dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya,” ucap dia.[]

Sumber Berita: Sumber Berita

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali
Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal
Polsek Seltim Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Perum Jaya
Polsek Seltim Ringkus Selebgram Cirebon Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan

Berita Terbaru