Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

- Redaksi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, JAKARTA — Ahli waris seniman asal Betawi, Benyamin Sueb melaporkan soal dugaan pelanggaran hak cipta atas 517 karya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dibuat pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Namun, kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon menyebut hingga kini tak ada perkembangan proses penyelidikan atas laporan tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum ahli waris mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan soal perkembangan penyelidikan laporan tersebut, Kamis (28/8).

“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami,” kata Jainal Riko Frans Tampubolon kepada wartawan.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar di Tol Cipali

Jainal menerangkan sebelum melayangkan laporan pada tahun lalu, pihaknya telah melayangkan somasi kepada dua perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Namun, somasi itu tak diindahkan.

“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu,” tutur dia.

“Terlapornya itu ada dua perusahaan. Satu perusahaanlabel recording, kemudian satu lagi terlapor itu perusahaan,” sambungnya.

Baca Juga :  Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Harjamukti, Modusnya Terungkap

Dalam laporan itu, pihak ahli waris melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak CiptajunctoPasal 372 KUHP.

Lebih lanjut, pihak ahli waris meminta agar Polda Metro Jaya bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusutnya hingga tuntas.

“Kami meminta Polda Metro Jaya, semoga bisa profesional menangani perkara ini secara akuntabel, secara cepat, dan kalau bisa ke depan ini segera dilakukan gelar perkara agar statusnya dinaikkan penyidikan. Karena telak banget ini pelanggaran hak ciptanya,” ucap dia.[]

Sumber Berita: Sumber Berita

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pelaku Tawuran Berujung Tewasnya Pemuda, Enam Lainnya Masih DPO
Satnarkoba Polres Cirebon Kota Gencarkan Razia Obat Ilegal
Puluhan Botol Tuak Disita, Polres Cirebon Kota Gencar Operasi Miras
Berawal dari Laporan Warga, Ratusan Botol Miras Diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota di Pegambiran
Tersangka Korupsi Rp3,7 M di PDAM Cirebon Ditangkap Polres Cirebon Kota
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:00 WIB

Ahli Waris Benyamin Sueb Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pelaku Tawuran Berujung Tewasnya Pemuda, Enam Lainnya Masih DPO

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB