Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ETNIKOM.NET, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening dan seorang warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 5.885 rekening diduga terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, 164 rekening telah disita dengan total dana sekitar Rp61 miliar. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp75 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 17 berkas perkara. “Dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Program Koperasi Merah Putih, Dr Ariyo Irhamna: Perlu Fokus pada Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas

Pengungkapan ini juga menyoroti situs judi online h55.hiwin.care yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Penyidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai pengendali utama operasional situs tersebut.

Baca Juga :  Hari Buruh: Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT Apresiasi Janji DPR

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.[]

Penulis : WHS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Aksi GRC 11 September 2025 Batal, Aspirasi PBB Disampaikan Lewat Audiensi
Tidak Ada Aksi Demo Tarif PBB Akan Di Kaji Ulang Walikota Cirebon
Polres Cirebon Kota Amankan Tiga Pelaku Tawuran Berujung Tewasnya Pemuda, Enam Lainnya Masih DPO
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:14 WIB

NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Aksi GRC 11 September 2025 Batal, Aspirasi PBB Disampaikan Lewat Audiensi

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB