Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA - PT. Etnikom Persada Raya

Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Libatkan Ribuan Rekening dan WNA

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ETNIKOM.NET, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online lintas negara yang diduga melibatkan ribuan rekening dan seorang warga negara asing.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 5.885 rekening diduga terlibat dalam transaksi judi online. Dari jumlah tersebut, 164 rekening telah disita dengan total dana sekitar Rp61 miliar. Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp75 miliar.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menangani 17 berkas perkara. “Dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  Indonesia Ajak Negara Asia Pasifik Bangun Sistem Pajak yang Berkeadilan

Pengungkapan ini juga menyoroti situs judi online h55.hiwin.care yang menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

Penyidikan kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya yang ditangkap pada 30 April 2025, yakni AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka QR diketahui merupakan warga negara asing asal Tiongkok yang diduga sebagai pengendali utama operasional situs tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara.[]

Penulis : WHS

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB