Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 26 Tersangka Narkoba, Selamatkan 91 Ribu Warga - PT. Etnikom Persada Raya

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 26 Tersangka Narkoba, Selamatkan 91 Ribu Warga

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba selama periode Maret hingga April 2025, dengan total 26 tersangka diamankan.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/4/2025), menjelaskan bahwa dari 18 laporan polisi (LP) tersebut, 13 di antaranya terkait kasus narkotika dan 5 lainnya kasus peredaran obat farmasi tanpa izin.

“Total 26 tersangka kami amankan, terdiri dari 23 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 202,79 gram, terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang. Selain itu, juga diamankan 3 paket ganja seberat 39,18 gram, 4 paket tembakau sintetis seberat 11,7 gram, serta 12.811 butir obat keras terbatas.

Baca Juga :  Cegah Bahaya Musim Hujan, KAI Daop 3 Cirebon Pangkas Pohon di Sekitar Stasiun Cirebonprujakan

Barang bukti lain yang turut disita antara lain 19 unit ponsel berbagai merek, timbangan digital, plastik klip, lakban, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.451.000.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku masih menggunakan sistem “tempel” atau “maps”, di mana transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Semarakkan Hari Kartini dengan Lomba Puisi & Shopping at Station

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 junto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka kasus peredaran farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.

Penulis : Jums

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung
GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta
PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025
Laskar Agung Macan Ali Gaungkan Persatuan dan Toleransi di Milad ke-9 di Kota Cirebon
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak Bangsa
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi Dorong Peningkatan Gizi Anak dan Sinergi Multi-Sektor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:26 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Normalisasi Perjalanan KA Terdampak Banjir di Daop 4 Semarang

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Rahayu Bandung

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:51 WIB

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi (MBG) Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat di Purwakarta

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:41 WIB

PBFI Kota Cirebon Siap Cetak Atlet Unggul Lewat Walikota Cup 2025

Berita Terbaru

Cirebon

GPAN Cirebon Siap Gelar Kampung Lawas Idol 2025

Senin, 27 Okt 2025 - 10:51 WIB