Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 7 Perlintasan Liar Kereta Api

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal di wilayah operasionalnya. Sepanjang Januari hingga April 2025, KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon telah menutup tujuh titik perlintasan liar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 166 perlintasan di wilayah kerja mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 perlintasan dijaga oleh petugas (baik dari KAI, Pemda, maupun swadaya masyarakat), sedangkan 53 sisanya tidak dijaga dan sebagian besar merupakan perlintasan liar.

“Tujuh perlintasan yang telah ditutup berada di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Cirebon, Brebes, dan Indramayu. Di Cirebon, titik yang ditutup meliputi Km 215+1 antara Cirebon–Cangkring, Km 217+1 antara Waruduwur–Cirebon Prujakan, dan Km 188+6 antara Kertasemaya–Arjawinangun. Di Brebes, titik penutupan berada di Km 163+6 Tanjung–Brebes serta Km 285+7 Songgom–Prupuk. Sementara di Indramayu, berada di Km 186+3 antara Kertasemaya–Jatibarang dan Km 168+4 Terisi–Telagasari,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Penutupan perlintasan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam mendukung keselamatan transportasi dan mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan tidak resmi. Tercatat, dalam kurun waktu Januari hingga April 2025 telah terjadi empat kecelakaan di perlintasan sebidang.

Sebelum dilakukan penutupan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kewilayahan, serta memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat beralih menggunakan perlintasan resmi atau jalur alternatif yang aman.

Baca Juga :  Warga Astana Desak Pemerintah Desa Tanggap Atasi Lonjakan Kasus DBD

Penutupan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

“KAI Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan keselamatan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menaati aturan dan tertib dalam berlalu lintas, demi keamanan bersama,” tutup Muhibbuddin.[]

Penulis : Jums

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB