ETNIKOM.NET, CIREBON – Upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api terus dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui penutupan perlintasan sebidang ilegal di wilayah operasionalnya. Sepanjang Januari hingga April 2025, KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon telah menutup tujuh titik perlintasan liar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan aparat kewilayahan.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 166 perlintasan di wilayah kerja mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 perlintasan dijaga oleh petugas (baik dari KAI, Pemda, maupun swadaya masyarakat), sedangkan 53 sisanya tidak dijaga dan sebagian besar merupakan perlintasan liar.
“Tujuh perlintasan yang telah ditutup berada di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Cirebon, Brebes, dan Indramayu. Di Cirebon, titik yang ditutup meliputi Km 215+1 antara Cirebon–Cangkring, Km 217+1 antara Waruduwur–Cirebon Prujakan, dan Km 188+6 antara Kertasemaya–Arjawinangun. Di Brebes, titik penutupan berada di Km 163+6 Tanjung–Brebes serta Km 285+7 Songgom–Prupuk. Sementara di Indramayu, berada di Km 186+3 antara Kertasemaya–Jatibarang dan Km 168+4 Terisi–Telagasari,” terangnya.
Penutupan perlintasan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam mendukung keselamatan transportasi dan mencegah kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan tidak resmi. Tercatat, dalam kurun waktu Januari hingga April 2025 telah terjadi empat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sebelum dilakukan penutupan, KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak kewilayahan, serta memasang spanduk pemberitahuan agar masyarakat beralih menggunakan perlintasan resmi atau jalur alternatif yang aman.
Penutupan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan bersama. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan KA, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
“KAI Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar yang membahayakan keselamatan. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk menaati aturan dan tertib dalam berlalu lintas, demi keamanan bersama,” tutup Muhibbuddin.[]
Penulis : Jums